Hakim Perintahkan Jaksa Jemput Saksi Pelapor

Saksi Pelapor Bambang Herianto
Batam, Info Breaking News - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Mangapul Manalu perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Rosmarlina untuk melakukan penjemputan paksa terhadap saksi Bambang Herianto mantan Direktur Marketing BPR Agra Dhana yang sebelumnya telah melaporkan Erlina ke polisi.
"Dia itukan saksi fakta yang melaporkan terdakwa ini. Harusnya dia hadir untuk bersaksi. Untuk jaksa, tolong saksi Bambang Heriyanto dihadirkan di sidang berikutnya bagaimanapun caranya, bila perlu dilakukan penjemputan paksa," ucap hakim Mangapul Manalu perintahkan jaksa.
Kata penjemputan paksa itu diucapkan hakim Mangapul Manalu setelah menerima laporan dari jaksa Rosmarlina saat sidang pemeriksaan dua saksi Yusli kepala pelayanan Bank BCA Cabang Batam dan Riyadi Kabag Bank Nobu Cabang Batam, di PN Batam, kemaren.
"Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan, namun saksi Bambang Heriyanto tidak mau hadir. Saksi juga sudah mengudurkan diri (resign) dari BPR Agra Dhana, selain itu saksi juga tidak tinggal di alamat yang dituju," kata jaksa Rosmarlina ke majelis hakim.
"Panggil kembali, jemput paksa. Jika yang bersangkutan tidak berada pada alamat yang ditujukan, minta surat keterangan dari RT, RW dan Lurah setempat," jawab hakim Mangapul.
Ada dugaan ketidakhadiran saksi Bambang Heriyanto dalam perkara ini, diduga setelah saksi mengetahui apa "kesalahannya".
Dalam pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi, barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.*** Esterina.

Subscribe to receive free email updates: