KPK Jebloskan Sonny Firdaus ke Lapas Tanjung Gusta Medan



Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Kamis (18/4/2019) lalu telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi  Sonny Firdaus ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Sonny Firdaus dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut dari lokasi penahanan di Rutan Cabang KPK ke Lapas Tanjung Gusta Medan pada 18 April 2019 sore," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019).

Eksekusi tersebut, kata Febri, dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi Partai Gerindra tersebut pada tanggal 2 April lalu telah divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan usai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp495 juta.

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang meminta agar Sonny divonis empat tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***Rina Triana

Subscribe to receive free email updates: