Tuo Nifaro Dimusnahkan di Polres Nias | Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Wilayah Hukum Polres Nias musnahkan sebanyak 1.360 liter Tuo Nifarö bertempat di Lapangan Apel Mapolres Nias, Kamis (04/04/2019) pagi.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Tuo Nifaro tersebut merupakan hasil sitaan dari razia yang digelar oleh pihaknya selama ini.
"Barang Bukti ini merupakan hasil cipta kondisi pada masa kampanye dan pemungutan suara pada pemilihan umum tahun ini," terang AKBP Deni.
Dia juga menyebutkan bahwa Tuo Nifaro merupakan bagian faktor penyebab tingginya angka tindak pidana yang terjadi setelah yang bersangkutan mengkonsumsi minuman keras lokal tersebut.
"Karena berdasarkan data yang kita miliki, sebagian besar tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Nias, berdasarkan keterangan para pelaku bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pada saat mabuk sesaat setelah mengkonsumsi minuman lokal tersebut," sebutnya menegaskan.
Dia juga mengatakan bahwa hal itu sangat beralasan, karena menurutnya Tuo Nifaro tersebut merupakan minuman yang tergolong berbahaya.
"Berdasarkan hasil pengecekan dari badan POM, Tuo Nifaro ini mengandung Etanol sebanyak 26 persen. Sehingga jika seseorang mengkonsumsinya akan meningkatkan sisi agresifitasnya," beber AKBP Deni.
Selain itu dia juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan razia tersebut guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Nias selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
"Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Nias agar tidak mengkonsumsi minuman keras seperti Tuo Nifaro, karena hal itu dapat menggangu situasi Kamtibmas serta merugikan diri sendiri dan orang lain," ucapnya. (Ferry Harefa)