NAMROLE - BERITA MALUKU. Karep Facey alias Tete Os tega mencabuli Bunga (nama samaran) balita berusia 3,8 tahun di hadapan temannya NM,4 tahun, di rumah pelaku di Desa Air Ternate, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai yang didampingi Kapolsek Kepala Madan, Ipda Zainal kepada wartawan, Senin siang (1/4) membenarkan kejadian pencabulan itu.
Menurut Ipda Dede, Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulau Buru telah membawa korban untuk diperiksa dan sekaligus diambil visum.
Bukti visum, menguatkan telah terjadi dugaan pencabulan oleh Tete Os alias Karep Facey, karena pada alat vital korban ada ditemukan luka robek yang mulai mengering.
Akui Dede, penyidik di PPA Satreskrim Polres Pulau Buru telah memeriksa orang tua korban dan juga korban. Polisi juga telah memeriksa empat saksi lainnya termasuk teman korban yang menyaksikan kejadian pencabulan itu.
Akibat perbuatan itu, Tete Os dijerat UU Perlindungan Anak UU RI Nomor 17 tahun 2016, pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.
Keterangan selanjutnya yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, kasus pencabulan oleh Tete Os itu terbongkar setelah orang tua korban Wa Nan mendatangi Polsek Kepala Madan, tanggal 27 Maret.
Ibu korban mengadukan Tete Os telah tega mencabuli anaknya, yang terjadi empat hari sebelumnya, yakni pada Hari Sabtu sekitar pukul 13.00 wit, tanggal 23 Maret.
Korban dicabuli di hadapan temannya NM di kamar depan rumah pelaku di Desa Air Ternate, Kecamatan Kepala Madan.
Dikisahkan, sebelum peristiwa naas itu terjadi, Bunga dan NM diajak oleh Wa Nan mandi di bak penampungan air bersih. Usai mandi, Bunga dan NM disuruh pulang duluan ke rumah.
Saat melintas di depan rumah Tete Os, kedua bocah ini diajak masuk dan diberi makan oleh pelaku. Keduanya ikuti ajakan karena kenal dengan pelaku.
Saat berada di dalam rumah, kakek tua bangkotan ini bukan hanya memberi makan kedua bocah yang masih di bawah lima tahun ini, tapi ia mulai berbuat bejat pada Bunga. Bunga yang tak tahu apa-apa menurut saja saat tubuhnya diraba-raba kakek tua ini.
Tak cukup sampai di situ, Tete Os tega mempreteli celana korban dan menusukan jarinya ke kemaluan korban.
Semua perbuatan bejat itu disaksikan NM. Saking asyiknya mencabuli korban, Tete Os tak sadar kalau NM sudah berlalu dari rumahnya.
Ternyata bocah NM yang sudah pandai berbicara ini pergi melapor ke ibu Bunga. "Bunga (disamarkan, red) mama, Bunga ada dl dalam rumah Tete Os. Ada makan di dalam kamar dan Tete Os pegang Bunga punya panta deng tusu-tusu di (Maaf) popo (kemaluan),"cerita bocah polos ini.
Mendengar khabar tak sedap itu, ibu korban bergegas ke rumah Tete Os.
Ia mendapatkan anaknya di depan pintu kamar sudah tak menggunakan celana dan celana anaknya di dapat di dalam kamar depan.
Saat ibu korban mengajukan protes, lelaki tua bejat ini justru mengelak. Bahkan dia sempat mengata-ngatai korban dan temannya sebagai anak durhaka.
Tak mau keributan panjang di rumah pelaku, akhirnya Bunga dan saksi NM dibawa pulang. Namun saat memandikan Bunga, bocah lugu ini mengaku sakit di bagian kemaluan.
Kepada ibunya, ia bercerita sama seperti yang diceritakan temannya NM.
"Mama beta punya popo padis.Tadi katong ada makan di Tete Os. Tarus Tete Os ada pegang beta punya panta dan tusu-tusu beta punya popo,"beber korban di hadapan ibu kandungnya.
Akhirnya, orang tua bunga pergi ke Polsek Kepala Madan dan melaporkan tindakan pencabulan kepada anaknya. Masalah ini diteruskan dan diambil alih PPA Satreskrim Polres Pulau Buru.(AZMI)
Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai yang didampingi Kapolsek Kepala Madan, Ipda Zainal kepada wartawan, Senin siang (1/4) membenarkan kejadian pencabulan itu.
Menurut Ipda Dede, Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulau Buru telah membawa korban untuk diperiksa dan sekaligus diambil visum.
Bukti visum, menguatkan telah terjadi dugaan pencabulan oleh Tete Os alias Karep Facey, karena pada alat vital korban ada ditemukan luka robek yang mulai mengering.
Akui Dede, penyidik di PPA Satreskrim Polres Pulau Buru telah memeriksa orang tua korban dan juga korban. Polisi juga telah memeriksa empat saksi lainnya termasuk teman korban yang menyaksikan kejadian pencabulan itu.
Akibat perbuatan itu, Tete Os dijerat UU Perlindungan Anak UU RI Nomor 17 tahun 2016, pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.
Keterangan selanjutnya yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, kasus pencabulan oleh Tete Os itu terbongkar setelah orang tua korban Wa Nan mendatangi Polsek Kepala Madan, tanggal 27 Maret.
Ibu korban mengadukan Tete Os telah tega mencabuli anaknya, yang terjadi empat hari sebelumnya, yakni pada Hari Sabtu sekitar pukul 13.00 wit, tanggal 23 Maret.
Korban dicabuli di hadapan temannya NM di kamar depan rumah pelaku di Desa Air Ternate, Kecamatan Kepala Madan.
Dikisahkan, sebelum peristiwa naas itu terjadi, Bunga dan NM diajak oleh Wa Nan mandi di bak penampungan air bersih. Usai mandi, Bunga dan NM disuruh pulang duluan ke rumah.
Saat melintas di depan rumah Tete Os, kedua bocah ini diajak masuk dan diberi makan oleh pelaku. Keduanya ikuti ajakan karena kenal dengan pelaku.
Saat berada di dalam rumah, kakek tua bangkotan ini bukan hanya memberi makan kedua bocah yang masih di bawah lima tahun ini, tapi ia mulai berbuat bejat pada Bunga. Bunga yang tak tahu apa-apa menurut saja saat tubuhnya diraba-raba kakek tua ini.
Tak cukup sampai di situ, Tete Os tega mempreteli celana korban dan menusukan jarinya ke kemaluan korban.
Semua perbuatan bejat itu disaksikan NM. Saking asyiknya mencabuli korban, Tete Os tak sadar kalau NM sudah berlalu dari rumahnya.
Ternyata bocah NM yang sudah pandai berbicara ini pergi melapor ke ibu Bunga. "Bunga (disamarkan, red) mama, Bunga ada dl dalam rumah Tete Os. Ada makan di dalam kamar dan Tete Os pegang Bunga punya panta deng tusu-tusu di (Maaf) popo (kemaluan),"cerita bocah polos ini.
Mendengar khabar tak sedap itu, ibu korban bergegas ke rumah Tete Os.
Ia mendapatkan anaknya di depan pintu kamar sudah tak menggunakan celana dan celana anaknya di dapat di dalam kamar depan.
Saat ibu korban mengajukan protes, lelaki tua bejat ini justru mengelak. Bahkan dia sempat mengata-ngatai korban dan temannya sebagai anak durhaka.
Tak mau keributan panjang di rumah pelaku, akhirnya Bunga dan saksi NM dibawa pulang. Namun saat memandikan Bunga, bocah lugu ini mengaku sakit di bagian kemaluan.
Kepada ibunya, ia bercerita sama seperti yang diceritakan temannya NM.
"Mama beta punya popo padis.Tadi katong ada makan di Tete Os. Tarus Tete Os ada pegang beta punya panta dan tusu-tusu beta punya popo,"beber korban di hadapan ibu kandungnya.
Akhirnya, orang tua bunga pergi ke Polsek Kepala Madan dan melaporkan tindakan pencabulan kepada anaknya. Masalah ini diteruskan dan diambil alih PPA Satreskrim Polres Pulau Buru.(AZMI)
from Berita Maluku Online https://ift.tt/2CR9EiJ
via IFTTT