Sebelumnya Calon Legislatif tesebut dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu 2019 karena terbukti bersalah berdasarkan keputusan ingkrah dari Pengadilan Negeri Praya karena dinyatakan melakukan pelanggaran kampanye.
Selain itu pihak pendukung Baiq Sumarni merasa keberatan karena surat yang dikeluarkan PTUN syarat formulirnya tidak dibenarkan. Untuk itu mereka mendesak Komisi Pemilihan Umum Lombok Tengah untuk segera menindaklanjuti dan membatalkan pencoretan Baiq Sumarni. Sehingga bisa mengikuti kompetinsi pada Pemilihan Legislatif Pemilu yang akan di gelar 17 April 2019 mendatang. "Kami mendesak KPU Lombok Tengah untuk membatalkan pencoretan Calon Kami Baiq Sumarni" Ungkap Aziz Idrus selaku Ketua Bapilu Partai Golkar Lombok Tengah.
Sementara itu terkait tuntutan pendukung caleg Golkar tersebut, KPU Lombok Tengah enggan untuk berkomentar. (nw)