BPN Laporkan KPK dan Sejumlah Lembaga Survei ke Bawaslu



Jakarta, Info Breaking News – Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Survei Quick Count ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sore hari ini (3/5/2019).

BPN menilai hasil quick count yang dipublikasikan kepada publik pada tanggal 17 April 2019 lalu menyesatkan.

"Kami membawa bukti dari Bengkulu dan daerah lainnya yang menurut hasil quick count lembaga survei memenangkan capres 01. Faktanya hasil Situng KPU Prabowo-Sandi menang di Bengkulu. Artinya, lembaga quick count itu menyesatkan," tegas Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad yang ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019) sore.

Dasco dan tim terlihat menyerahkan sejumlah berkas-berkas yang diklaim sebagai bukti pelanggaran KPU dan lembaga quick count ke Bawaslu. Ia berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Yang dilaporkan KPU dan lembaga survei yang pada 17 April melakukan quick count. Kita menyatakan ada pelanggaran serius yang menyesatkan publik," katanya.

Lembaga-lembaga quick count itu menurut Dasco telah terakreditasi KPU. Oleh karena itu, BPN menilai KPU juga wajib bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan sejumlah lembaga quick count tersebut.

"Lembaga quick count ini telah melakukan kesalahan besar. Ini sudah ada real count dari KPU sebagai buktinya," katanya.

Dasco memastikan BPN akan mempergunakan kesempatan legalitas formal hukum untuk menuntaskan berbagai masalah kecurangan dalam Pemilu 2019.

"BPN akan mempergunakan jalur konstitusional sesuai prosedur hukum," pungkas dia. ***Mandapat Parulian

Subscribe to receive free email updates: