Hiroshima, Info Breaking News – Seorang warga Indonesia, Ricky Amrullah menggugat sebuah perusahaan Jepang yang memecatnya lantaran dinilai kurang memiliki kemampuan berbahasa Jepang.
Seperti dilansir Japan Today, pria berusia 26 tahun itu mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Hiroshima untuk meminta perusahaan Chua International Cooperative and Maruko membayar kompensasi senilai 7,05 juta yen atau Rp 930 juta.
Ricky dalam laporannya menjelaskan ia datang ke Jepang pada Januari 2018 lalu untuk bekerja di sebuah tambak ikan di kota Higashihiroshima. Selain bekerja, Ricky juga turut berpartisipasi dalam sebuah studi program Bahasa Jepang yang ditawarkan koperasi.
Ricky dalam laporannya menjelaskan ia datang ke Jepang pada Januari 2018 lalu untuk bekerja di sebuah tambak ikan di kota Higashihiroshima. Selain bekerja, Ricky juga turut berpartisipasi dalam sebuah studi program Bahasa Jepang yang ditawarkan koperasi.
Ricky pun secara resmi menandatangani kontrak kerja selama tiga tahun pada Februari lalu dengan Maruko. Namun, koperasi secara tiba-tiba memulangkannya dengan alasan kurang kemampuan berbahasa Jepang, bahkan sebelum dia memulai studi bahasa itu.
Ricky mengklaim dirinya dipaksa meninggalkan Jepang meskipun masih sangat ingin melanjutkan studi bahasanya.
Kini, ia pun meminta kompensasi dari perusahaan terkait untuk upah tiga tahun dan tekanan psikologis yang ia terima.
Ricky juga sempat menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut ia menyebut dirinya merasa dicurangi oleh koperasi dan merasa tertekan karena ia masih ingin bekerja di Negeri Sakura tersebut.
Di lain pihak, koperasi menyatakan klaim dari Ricky tak sesuai dengan fakta yang ada. ***Nadya