Disuruh Hentikan Real Count, KPU: Kami Hanya Tunduk pada Undang-Undang

Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya hanya akan tunduk pada undang-undang. Hal tersebut disampaikan menanggapi kabar tentang Habib Rizieq Syihab yang menyarankan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendesak KPU menghentikan real count. 

"KPU tidak akan tunduk dan pihak mana pun, itu prinsip, dari pihak mana pun kami tidak akan tunduk dan kami akan membuktikan itu," tegas Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (2/5/2019).

"Kami juga tidak akan tunduk kepada 01 dan 02 dan siapa pun, KPU hanya bertunduk kepada UU," tambahnya.

Wahyu menyebut kini KPK masih terus melakukan penghitungan suara. Ia berharap agar semua pihak dapat member kesempatan bagi KPU untuk menyelesaikan tugasnya.

"Jangan menekan KPU karena KPU tidak bisa ditekan oleh siapa pun," ucapnya.

Diketahui, Habib Rizieq menyampaikan pesan kepada Ketua Penanggung Jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Muhammad Martak, pada Rabu (1/5/2019) kemarin. Rizieq disebut Yusuf mendesak hal itu karena menilai real count bisa berbahaya dan membentuk opini salah di masyarakat.

"Jadi habib menyarankan agar BPN segera ke Bawaslu dan kita kawal ke KPU, agar BPN itu menghentikan real count, agar tidak membentuk opini yang jelek di masyarakat, yang akhirnya membingungkan masyarakat, itu yang jadi bahaya," ujar Yusuf di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, kemarin.

Yusuf menilai setiap hari angka di Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU tidak bergerak dan hanya berada di angka 54. Dia menilai sebanyak apapun suara daerah yang masuk nilainya tetap dan tidak berubah. ***Raymond Sinaga

Subscribe to receive free email updates: