Eks Mendagri Diperiksa Terkait Kasus e-KTP



Jakarta, Info Breaking News – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi hari ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gamawan diperiksa sebagai saksi  untuk tersangka Markus Nuri terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Yang bersangkutan (Gamawan Fauzi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Pemeriksaan hari ini bukan yang pertama kalinya dijalani Gamawan. Ia sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan maupun persidangan kasus korupsi e-KTP. Bahkan, dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Gamawan disebut sebagai salah satu pihak yang turut diperkaya dari perkara ini. Gamawan disebut menerima Rp 50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui adiknya Azmin Aulia.

Pemberian tersebut diduga terkait dengan penetapan pemenang lelang. Pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5,841 triliun.

Penetapan itu ditindaklanjuti dengan menandatangani kontrak pada 1 Juli 2011. Tak hanya itu, Gamawan pula yang mengusulkan agar proyek e-KTP dibiayai oleh APBN dengan cara mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Gamawan meminta untuk mengubah sumber pembiayaan e-KTP yang semula dibiayai pinjaman hibah luar negeri menjadi murni APBN. Meski demikian, Gamawan berulang kali membantah terlibat dan kecipratan aliran dana dari megakorupsi ini. Selain itu, di persidangan Azmin menunjukkan bukti adanya transaksi jual-belinya dengan Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthaputra terkait ruko tersebut. PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium penggarap proyek e-KTP.

Tak hanya Gamawan, KPK juga turut memeriksa Sekjen DPR, Indra Iskandar. sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Markus Nari.
Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu.
Ia dinilai melawan hukum karena telah melakukan perbuatan yang bertujuan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Ia diduga berperan untuk memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Markus dan sejumlah pihak lain disebut meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK. ***Samuel Art

Subscribe to receive free email updates: