Hakim Kayat Si Penerima Suap Diberhentikan Sementara oleh MA



Jakarta, Info Breaking News – Mahkamah Agung (MA) secara resmi memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat, Sudarman. 

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat ditemui di kantornya di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Andi melanjutkan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Kayat tersebut sudah mulai berjalan sejak hari Jumat (3/5/2019) lalu dan diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 78/MA/SK/V/2019 yang ditetapkan hari ini atas nama Wakil Ketua MA Non-yudisial, hakim agung Sunarto.

"Kedua, kepadanya diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan yang diterimanya terakhir terhitung mulai tanggal 1 Juni 2019 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Andi saat membacakan surat keputusan.

"Ketiga, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya," imbuhnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka setelah diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat. Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman.

Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman beserta sang kuasa hukum, Jhonson Siburian sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Kayat dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sudarman dan Johnson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Jerry Art

Subscribe to receive free email updates: