Lombok Tengah, sasambonews.com - Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah H.Jalaluddin ada tiga tahap penilaian dalam proses belajar mengajar di setiap sekolah sehingga dinyatakan lulus yakni pertama dinilai oleh sekolah atau guru melalui ujian sekolah, kedua dinilai oleh Kementerian agama melalui UASBN dan terakhir dinilai oleh pemerintah seperti UN. "Jika semua itu sudah dinilai barulah dikatakan lulus sekolah" katanya.
Kepada para siswa diharapkan untuk tetap melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi baik itu ke Madrasah Aliah ataupun ke SMK atau SMK. "Yang penting melanjutkan, dan jangan sampai tidak melanjutkan. Tidak ada istilah tidak mampu karena sekarang ada Kartu Indonesia Pintar" ungkapnya.
Terakhir Dia berpesan agar baju yang sudah digunakan selama ini jangan dicoret namun sebaiknya diaumbang ke yang membutuhkan. "Citra sekolah akan rusak. Tunjukkan anak Madrasah ahlaknya baik, suri tauladan yang baik. Dari pada disia siakan kan lebih baik disumbangkan ke masyarakat ataupun ke Pantai Asuhan" jelasnya. Ak