NAMROLE - BERITA MALUKU. Mantan Kadis PU yang kini menjabat sebagai Kadis Tata Kota Kabupaten Buru Selatan, Rahman Soulisa melalui Penasihat Hukumnya Raja Solissa melaporkan dua orang warga Namrole, AU dan ES ke Satuan Sektor Namrole (SASELE), Polsek Namrole, Polres Pulau Buru Polda Maluku, sebagai tersangka pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Hal itu diungkapkan Penasihat Hukum (PH) Rahman Soulisa (pelapor), Raja Solissa kepada wartawan di Polsek Namrole, Selasa (27/5/2019) kemarin.
Raja Solissa menjelaskan, terkait denga laporan kliennya Rahman Soulisa mantan Kadis PU dan sekarang Plt Kadis Tata Kota ini terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa orang.
"Pencemaran nama baik ini lebih fokus pada pasal 310 KUHP, karena disitu isi dari pasal itu, menyiarkan sehingga orang lain bisa tahu. Katong lebih fokus pada pasal 310," ujar Raja Solissa
Dikatakan, nanti perkembangan selanjutnya akan dipanggil pemeriksaan saksi dan terlapor untuk memberikan penjelasan terkait dengan pencemaran itu.
Pencemaran nama baik kepada Rahman Soulisa dengan cara apa jelas Raja, pencemaran itu (menyampaikan) melalui orang, tidak melalui media.
"Kalau dia (terlapor) melalui media maka katong lebih fokus ke undang-undang IT. Tetapi dia lebih ke orang dan orang itu yang siap menjadi saksi," ungkap Raja Solissa.
Lanjutnya, lalu konten dari pencemaran itu lebih kepada menyerang kehormatan. Karena pertama, kliennya ini seorang ASN dan ASN tidak terlibat dalam politik praktis, netral dan independen.
"Disitu dia (terlapor) bilang ada dua konten laporan, pertama, dia bilang pak kadis PU (saat itu masih menjadi kadis PU), pak Kadis PU dengan mobil dinas PU di H-1 di desa Oki Lama parkir di depan salah satu tim sukses ibu Sadiah Uluputty," jelas Raja Solissa.
Kedua lanjutnya, bahwa Kadis PU menyediakan uang sekitar Rp.300 juta untuk suksesi ibu Sadiah Uluputty di wilayah kecamatan Namrole dan Fena Fafan Buru Selatan.
"Suksesi Pileg 2019 untuk ibu Sadia Uluputty salah satu calon anggota DPR RI dari PKS," sebut Raja Solissa.
Dikatakan, pada prinsipnya pencemaran nama baik itu menurut orang awam adalah hal yang biasa saja atau memfitnah biasa saja. Sebutnya, justru ini akan bisa memberikan efek jera bagi siapa saja.
"Apalagi dalam suasana bulan puasa ini, katong harus merawat jaga kebersamaan, persaudaraan yang hakiki. Sehinggah besok-besok jangan karena dengan kepentingan politik lalu itu dikaitkan dengan segala macam kepentingan," tutur Raja Solissa.
Siapa kedua orang terlapor pencemaran nama baik itu, uangkap Raja Solissa. Kedua terlapor itu warga Namrole dan saksi juga warga Namrole.
"Kedua terlapor warga Namrole berinisial AU dan ES. Mereka siarkan ke orang lain dan kemudian berantai sehingga semua orang tahu. Makanya kita fokus pada pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara," ujar Raja Solissa. (AZMI)
Hal itu diungkapkan Penasihat Hukum (PH) Rahman Soulisa (pelapor), Raja Solissa kepada wartawan di Polsek Namrole, Selasa (27/5/2019) kemarin.
Raja Solissa menjelaskan, terkait denga laporan kliennya Rahman Soulisa mantan Kadis PU dan sekarang Plt Kadis Tata Kota ini terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa orang.
"Pencemaran nama baik ini lebih fokus pada pasal 310 KUHP, karena disitu isi dari pasal itu, menyiarkan sehingga orang lain bisa tahu. Katong lebih fokus pada pasal 310," ujar Raja Solissa
Dikatakan, nanti perkembangan selanjutnya akan dipanggil pemeriksaan saksi dan terlapor untuk memberikan penjelasan terkait dengan pencemaran itu.
Pencemaran nama baik kepada Rahman Soulisa dengan cara apa jelas Raja, pencemaran itu (menyampaikan) melalui orang, tidak melalui media.
"Kalau dia (terlapor) melalui media maka katong lebih fokus ke undang-undang IT. Tetapi dia lebih ke orang dan orang itu yang siap menjadi saksi," ungkap Raja Solissa.
Lanjutnya, lalu konten dari pencemaran itu lebih kepada menyerang kehormatan. Karena pertama, kliennya ini seorang ASN dan ASN tidak terlibat dalam politik praktis, netral dan independen.
"Disitu dia (terlapor) bilang ada dua konten laporan, pertama, dia bilang pak kadis PU (saat itu masih menjadi kadis PU), pak Kadis PU dengan mobil dinas PU di H-1 di desa Oki Lama parkir di depan salah satu tim sukses ibu Sadiah Uluputty," jelas Raja Solissa.
Kedua lanjutnya, bahwa Kadis PU menyediakan uang sekitar Rp.300 juta untuk suksesi ibu Sadiah Uluputty di wilayah kecamatan Namrole dan Fena Fafan Buru Selatan.
"Suksesi Pileg 2019 untuk ibu Sadia Uluputty salah satu calon anggota DPR RI dari PKS," sebut Raja Solissa.
Dikatakan, pada prinsipnya pencemaran nama baik itu menurut orang awam adalah hal yang biasa saja atau memfitnah biasa saja. Sebutnya, justru ini akan bisa memberikan efek jera bagi siapa saja.
"Apalagi dalam suasana bulan puasa ini, katong harus merawat jaga kebersamaan, persaudaraan yang hakiki. Sehinggah besok-besok jangan karena dengan kepentingan politik lalu itu dikaitkan dengan segala macam kepentingan," tutur Raja Solissa.
Siapa kedua orang terlapor pencemaran nama baik itu, uangkap Raja Solissa. Kedua terlapor itu warga Namrole dan saksi juga warga Namrole.
"Kedua terlapor warga Namrole berinisial AU dan ES. Mereka siarkan ke orang lain dan kemudian berantai sehingga semua orang tahu. Makanya kita fokus pada pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara," ujar Raja Solissa. (AZMI)
from Berita Maluku Online http://bit.ly/2JIP219
via IFTTT