Pol PP Dan Polisi Jaring 4 Muda Mudi Bukan Suami Istri Didalam Kos Kosan

Lombok Tengah, sasambonews.com-  Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan tahun 2019, dan untuk mencegah semakin maraknya penyakit masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Praya Barat dan Sektor Praya, mengadakan Operasi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum,  Tertib Sosial.


Kali ini operasi menyasar pada Penginapan, Indekost, dan Hotel yang berada di kawasan Kecamatan Praya Barat dan Kecamatan Praya kemarin.

Dari 4 lokasi penyisiran di Indekost, dan Hotel DH, ditemukan 3 (tiga) pasangan bukan suami istri yang melakukan pelanggaran Tertib Sosial Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ketiga pasangan tersebut berinisial R dan MZ, NH dan HP, serta SH dan SUR.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, mereka mengakui kesalahannya, dan melakukan hal tersebut dikarenakan perasaan suka sama suka, tidak ada paksaan ataupun karena dorongan materi, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah, mereka diserahkan kepada keluarga masing-masing, serta untuk penyelesaian lebih lanjut, diserahkan kepada kesepakatan keluarga kedua belah pihak. RSN

Subscribe to receive free email updates: