Jakarta, Info Breaking News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa C. Bambang Sukamto karena terbukti bersalah telah melakukan penggelapan pajak.
Selain hukuman penjara, Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 8.259.349.753 (delapan miliar dua ratus lima puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah).
Jika terdakwa tak dapat menyanggupi denda tersebut maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Ariawan, SH, MH dengan anggota Hermawansyah, SH, MH dan Arumningsih, SH tersebut hakim menyebut hal yang memberatkan Bambang ialah bahwa terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya yang telah merugikan negara dan menghambat pembangunan negara.
Sedangkan faktor yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan selalu berperilaku sopan selama persidangan.
Kajari Teuku Rahman, SH,. MH |
Hukuman yang dijatuhkan kepada Bambang tersebut adalah lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU Tri Wahyu, SH yakni hukuman 3 tahun penjara dengan denda dua kali lipat dari jumlah pajak dalam faktur yaitu Rp 16.518.699.506 (enam belas miliar lima ratus delapan belas juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus enam rupiah) dengan waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum dan jika tidak bisa mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Barang bukti persidangan berupa berkas pun dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara yang sama dengan terdakwa yang lain, yakni Isnita, M. Sofyan, David Zulfikar dan Daud Halim. Penuntutannya sendiri dilakukan dengan berkas terpisah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.259.349.753.
Ketika wartawan infobreakingnews mengkonfirmasi secara langsung ke JPU Tri Wahyu, SH terkait dengan tersangka Isnita yang hingga kini belum disidangkan padahal dalam tuntutan JPU namanya sudah dinyatakan dalam penuntutan lainnya, JPU hanya bisa menjawab bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai status berkas perkaranya.
"Langsung saja ke kajari atau ke kasipidus," tuturnya.
Kasipidus Milono, SH |
Sementara itu, ketika ditemui, Kajari Teuku Rahman, SH, MH enggan memberi keterangan dengan alasan penyidikan dilakukan oleh penyidik pajak dan kejaksaan hanya berwenang untuk sidang.
"Oleh penyidik pajak berkasnya langsung dikirim ke Kejati," kata dia.
Kepada infobreakingnews Kasipidus Milono, SH menyebutkan dalam persidangan ini jaksa sering dipermalukan hakim. Sementara penyidikan dilakukan oleh penyidik dari pajak dan sampai sekarang berkas atas nama Isnita belum mereka terima.
Hakim Ketua Gede Irawan, SH, MH sebelumnya secara tegas menyebutkan bahwa jalannya persidangan adalah sia-sia apabila uang negara tidak dapat dikembalikan lantaran para saksi yang terkait - termasuk salah satunya Isnita - rekeningnya tidak diblokir padahal mereka lah yang menerima dana terkait perkara ini sebesar 20 persen. ***Paulina