Ahli Perpajakan RM Tito Hananta Kesuma, SH MH Saat Memberikan Pendapatnya di PN Jakarta Timur |
Jakarta, Info Breaking News - Tampil secara memukau dan akademis menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Terdakwa, tentang kapan timbulnya kerugian negara pada pembuatan faktur fiktif, saksi ahli Perpajakan.
"Bahwa untuk menentukan hal itu tidaklah mudah dan saksi ahli menganut perlunya lembaga yang dapat mengaudit kerugian negara atau kerugian pada pendapatan negara, dalam hal ini masih ada perdebatan diantara beberapa akademisi dan ahli hukum siapa yang dapat menentukan adanya kerugian pada negara atau kerugian pada pendapatan negara atau siapa yang berhak mengaudit." kata RM. Tito Hananta Kesuma, SH MH, ahli perpajakan yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri jakarta Timur, kemaren.
Lembaga auditor yang ada sekarang ini hanya BPK dan BPKP untuk mengaudit kerugian negara bukan kerugian pada pendapatan negara, sementara dalam perkara faktur pajak fiktif diperlukan auditor untuk menghitung kerugian pada pendapatan negara.
Oleh karenanya dalam perkara faktur pajak fiktif perlu dinilai faktor lain yaitu apakah adanya kesengajaan atau kealpaan dari pelaku.
Untuk menilai unsur kealpaan perlu dipertimbangkan kemampuan pelaku apakah memiliki kompetensi dalam bidang perpajakan atau tidak.
Lebih lanjut Tito menjelaskan, atas pertanyaan majelis hakim, tentang seseorang yang meminjamkan data dan informasi perusahaan yang berhubungan pajak kepada perusahaan lain untuk mendapatkan imbalan merupakan kesengajaan ataukah kelalaian, saksi ahli menjelaskan tergantung pada keadaan apakah ketika orang tersebut menerima imbalan karena adanya bujuk rayu atau penipuan maka dapat disebut kealpaan namun bila orang tersebut menyadari imbalan yang diterima adalah untuk pembuatan faktur fiktif tentu hal itu adalah kesengajaan.*** Paulina.