ICW Tolak Keberadaan Wakil Polri di KPK



Jakarta, Info Breaking News – Sejumlah nama perwira tinggi (Pati) Polri dikabarkan turut tercantum dalm daftar seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski begitu, nampaknya hal tersebut tak disambut baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut rekam jejak para penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan dinilai tidak terlalu baik dalam konteks pemberantasan korupsi.

"Ini harus direspon dengan serius" kata Kurnia dalam keterangan persnya (23/06/2019).

Merujuk pada data dari Lembaga Survei Indonesia pada akhir 2018, disebutkan lembaga yang paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi adalah Kepolisian RI (Kapolri). Sedangkan Kejaksaan Agung menduduki urutan terbuncit dalam hal tingkat kepercayaan publik.

Oleh karena itu, Kurnia merasa kedua lembaga tersebut justru harus fokus dalam membenahi dan memperbaiki insternal instansi, bukan malah ramai berebutan dalam mengirimkan wakil masing-masing untuk menjadi pimpinan KPK.

"Maka dari itu seharusnya Kapolri serta Jaksa Agung menjadikan hal ini sebagai prioritas, bukan justru berbondong-bondong mengirimkan wakil terbaiknya untuk menjadi Pimpinan KPK." Kata dia.

Menurut Kurnia, rekam jejak kinerja dari beberapa wakil Kepolisian di KPK pun tidak terlalu memuaskan, bahkan dapat dikatakan mengecewakan.

Sebut saja kasus Aris Budiman. Eks Direktur Penyidikan tersebut diketahui tiba mendatangi Panitia Angket bentukan DPR meski yang bersangkutan sebenarnya tak mendapat izin dari Pimpinan KPK.

Tak hanya itu, kasus lainnya juga menimpa mantan penyidik KPK Roland dan Harun yang juga wakil dari kepolisian terkait dengan kasus dugaan pengrusakan barang bukti perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

Dengan demikian, Kurnia melanjutkan, atas dasar rekam jejak tersebut, pihaknya menolak keberadaan unsur penegak hukum tertentu yang menduduki jabatan tertinggi di KPK.

"Sederhananya, bagaimana publik akan percaya jika kelak ia menjadi Pimpinan KPK akan serius memberantas korupsi ketika salah satu pelaku berasal dari lembaganya terdahulu?" katanya.

Kurnia juga meminta panitia harus benar-benar selektif dalam menyeleksi capim KPK lantaran kini KPK tengah sibuk menangani kasus korupsi dengan skala politik dan nilai kerugian yang sangat besar. Seperi kasus BLBI yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 Triliun.

"Untuk itu maka pansel mempunyai kewajiban agar pimpinan KPK ke depan tidak berupaya untuk menghambat penanganan beberapa kasus tersebut," ujarnya.

Lagipula, menurutnya, tidak ada kewajiban dalam undang-undang manapun yang menyebutkan pimpinan KPK nantinya harus berasal dari instansi penegak hukum tertentu, seperti halnya Kejaksaan dan Kepolisian. Sehingga siapapun, termasuk sipil dapat juga mendaftar sebagai Capim KPK.

Penting diketahui, berdasarkan nomor surat Kapolri B/722/VI/KEP/2019/SSDM, setidaknya tercatat ada 4 perwira tinggi berpangkat Irjen, dan sisanya berpangkat Brigjen yang daftar menjadi Capim KPK. Beberapa diantaranya, Wakabareskrim Irjen Antam Novambar, Widyaiswara Utama, Sespam Lemdiklat Polri Coki Manurung, dan Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Sri Handayani. ***Rina Triana

Subscribe to receive free email updates: