Sidang pelanggaran pemilu DI Bawolato |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menggelar sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli kepada 20 orang terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias yang terjadi pada bulan April 2019 lalu, Kamis (27/06/2019).
Dalam sidang tersebut, terlihat JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa yakni 8 bulan penjara dan denda Rp. 10.000.000 dengan subsider 1 bulan penjara.
Usai sidang, Ketua majelis hakim pengadilan negeri Gunungsitoli mengatakan pihaknya akan segera melakukan Musyawarah internal.
"Berdasarkan hasil tuntutan JPU tersebut, kami majelis hakim akan menggelar musyawarah internal guna mempertimbangkan permohonan yang diajukan para terdakwa," terang Ketua majelis Hakim PN Gunungsitoli, Mery Donna Tiur Pasaribu yang dikonfirmasi awak media usai sidang tersebut.
Dia juga menyampaikan bahwa setelah melaksanakan musyawarah internal, barulah kemudian pihaknya akan menyampaikan hasil putusan majelis hakim terhadap kasus tersebut.
"Nantinya kami akan tuangkan hasil putusan majelis hakim yang akan kami bacakan pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 mendatang," kata hakim Mery.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut para terdakwa mengaku bersalah dan memohon peringanan hukuman karena alasan pekerjaan dan kondisi keluarga. Bahkan diantara mereka terdapat pasangan suami istri (Pasutri).
Selain itu juga, dari 20 terdakwa, terlihat hanya 16 orang yang menghadiri sidang tersebut, sedangkan 4 orang lainnya dalam status In-Absensia.
"Putusan terhadap terdakwa yang In-absensia tersebut masih dirahasiakan, itu akan akan kami bahas dalam musyawarah internal kami," tambah Hakim Mery yang pada saat itu turut didampingi oleh hakim Taufiq Noor Hayat.
Seperti diketahui sebelumnya, para terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Pemilu dengan melanggar Pasal 532 dari Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (Ferry Harefa)