Hakim Kopi Sianida Ajukan Diri Jadi Capim KPK



Jakarta, Info Breaking News – Nama hakim Dr. Binsar Gultom, SH, SE, MH mungkin tak asing lagi terdengar di telinga rakyat Indonesia. Dirinya dikenal karena pernah mengadili kasus kopi 'maut' sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada tahun 2016 silam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kini, Binsar mencoba peruntungan dengan mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pendaftarannya sendiri ia lakukan hari Kamis (4/7/2019) kemarin sore. Menurut Binsar, hakim karier jarang yang berhasil meraih posisi sebagai pimpinan KPK. Untuk itu dia pun mencoba dan berharap bisa lolos seleksi.

"Hakim karier kan jarang masuk, jadi kita coba hakim karier bisa masuk enggak. Untuk menetapkan pelaku tidak semudah, harus dari penyidik, penuntut, penasihat hukum. Kalau dia ada di KPK, menarik," katanya.

"Yang pasti saya daftar bukan untuk cari kerja karena saya punya jabatan. Jadi saya bukan jobseeker, jadi mau memberi warna lah," imbuh dia.

Pria yang sudah 35 tahun menjalani profesinya di bidang hukum ini kemampuannya memang tak perlu diragukan lagi. Sejumlah kasus pun pernah ia tangani hingga namanya melejit cemerlang, seperti kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur dan Tanjung Priok tahun 2001-2004, kasus bom gereja di Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 2004, hingga yang paling menarik yakni kasus kopi sianida pada tahun 2016 yang sempat menyita perhatian banyak kalangan masyarakat kala itu.

Binsar yang mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari USU Medan tersebut kini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Banten setelah sebelumnya menduduki posisi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Selain hukum, pria kelahiran 7 Juni 1958 tersebut juga memiliki gelar Sarjana Ekonomi. Ia pun telah melanglang buana selama 25 tahun dalam bidang ekonomi, keuangan dan perbankan. 

Lebih lanjut, pria serba bisa itu juga hingga kini masih aktif mengajar sebagai dosen pascasarjana Universitas Esa Unggul di Jakarta. ***Emil F. Simatupang

Subscribe to receive free email updates: