Kejati DKI Serahkan Berkas Perkara Suap Jaksa ke KPK

Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto resmi jadi tersangka kasus dugaan suap
Jakarta, Info Breaking News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan sejumlah berkas yang berkaitan dengan kasus penipuan investasi senilai Rp 11 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini Kejaksaan menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara di PN Jakarta Barat, khususnya proses dakwaan hingga tuntutan," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Perkara penipuan itu sendiri menyeret nama Agus Winoto, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI. Akibatnya, ia pun resmi dinyatakan sebagai tersangka.

Proses penyerahan dokumen ini, lanjut Febri, merupakan bagian dari koordinasi antara KPK dengan kejaksaan. Pihaknya pun memastikan koordinasi dengan kejaksaan akan terus dilakukan untuk menuntaskan kasus ini.
Diketahui, KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto bersama dua orang lainnya, yakni pengusaha Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sendy dan Alvin sebagai pemberi suap, sedangkan Agus penerima suap.
Kejadian berawal dari laporan Sendy terhadap pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin diduga sudah menyiapkan uang untuk diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum agar memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
Namun, saat persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai. Kemudian, setelah proses perdamaian rampung, tepatnya pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta Sendy untuk meringankan tuntutannya yakni satu tahun penjara.
Alvin selaku kuasa hukum Sendy selanjutnya melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.
Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Alvin dan Sendy akhirnya menyanggupi permintaan jaksa penuntut umum itu dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019. ***Jery Art

Subscribe to receive free email updates: