KPK Kembali Buka Penyelidikan Baru Terkait Kasus Suap Kemenpora


Sesmenpora Gatot Dewa Broto
Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap di seputar lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Langkah ini merupakan upaya menindaklanjuti kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kempora yang menyeret sejumlah petinggi KONI, yakni Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy; Deputi IV Kempora Mulyana; PPK Kempora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto.
Penyelidikan ini dibuka dengan dipanggilnya Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto pada hari Jumat (26/7/2019) untuk dimintai keterangan. Kepada infobreakingnews, Gatot mengaku ia dicecar pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran Kemenpora sepanjang tahun 2014-2018. Selain itu, dirinya juga ditanya mengenai sejumlah program Kemenpora.
"KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai 2018," tutur Gatot.
Sebelumnya, lima orang yang dijerat KPK dalam kasus suap dana hibah KONI sedang dan telah menjalani persidangan. Tiga pihak dari Kempora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto hingga kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda persidangan untuk ketiganya masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi.
Sedangkan dua pihak dari KONI, yakni Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis ‎bersalah karena menyuap pejabat Kempora. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Ending Fuad Hamidy, sementara Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam putusan terhadap Ending Fuad Hamidy, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini keberadaan dana Rp11,5 miliar yang mengalir ke Menpora Imam Nahrawi dengan perantaraan Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Imam dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto. Meski sempat dibantah, Majelis Hakim menyatakan pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. ***Sam Bernas


Subscribe to receive free email updates: