Mungkinkah Kawasan Tanpa Rokok Bisa Diterapkan di Lamsel?


KALIANDA, KALIANDANEWS - DPRD Lampung Selatan telah mengeluarkan peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kantor pemerintah daerah.

Dalam aturan perda KTR tersebut, baik penjual maupun perokok yang melanggar perda di Lamsel akan didenda sebesar 500 ribu rupiah, jika kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok, sementara untuk penjual rokok Rp 1 juta.

Sekertaris Dinas Kesehatan Lampung Selatan Taufiqur Rosyad mengatakan saat ini sosialisasi KTR masih dilakukan di lingkungan organisasi perangkat darrah (OPD) Pemkab Lamsel.

"Kita sudah mulai sosialisasi sejak bulan Mei 2019, diadakan sosialisasi di masing-masing OPD di wilayah Lampung Selatan. Di DPRD, BPKAD, Purhubungan, Dinsos, inspektorat, Bappeda, sebagian besar sudah lebih dari 50 persen. Untuk OPD tahun ini sudah harus selesai, tidak hanya sosialisasi KTR tapi melakukan tes kadar CO juga," kata Taufiq, (05/06/19).

Setelah OPD pihaknya kemudian akan melakukan sosialisasi ke 17 kecamatan di Lamsel. "Setelah OPD, tahun depan baru akan dilakukan sosialisaisi di kecamatan setelah itu baru di sekolah-sekolah, setelah sekolah baru tempat umum, seperti masjid, terminal, pasar dan lainnya," terangnya.

Dinas Kesehatan juga berharap, OPD di Lamsel juga ikut mendukung sosialisasi yang dilakukan oleh Dinkes.

"Setelah sosialisasi itu sebnarnya tergantung OPD masing-masing untuk dilaksanakan, diharapkan para OPD dapat menindak lanjuti dan melaksanakan KTR di wilayahnya," ujarnya. (Kur)

Subscribe to receive free email updates: