Apakah penyedia barang/jasa (rekanan) akan dikenakan sanksi dan hukuman apabila melakukan kecurangan, baik untuk pengadaan pihak swasta ataupun BUMN dan Lembaga Negara lainnya? Untuk menyederhanakan...
Jika Anda ingin membaca artikel ini lebih lanjut, silahkan klik link judul di atas atau kunjungi langsung di https://ift.tt/2vzHXHA. Terima kasih.
Related Posts :
Prediksi Tottenham Hotspur vs West Ham United: KAMIS, 26 OKTOBER 2017 PUKUL 02.00 WIB MAJALAH BOLA, London – West Ham United akan bertandang ke markas Tottenham Hotspur Wembley pada hari Kamis (26/10/2017) dini hari WIB pada… Read More...
(Video) Zainudin Hasan Meminta Maaf Langsung Kepada Said Aqil Sirodj dan Warga NU Kalianda, Kaliandanews - Terkait sambutan yang dilontarkan pada Peringatan Hari Santri Nasional di Lapangan Cipta Karya beberapa waktu lal… Read More...
Kapolres Probolinggo kunjungi PP SAQOPenulis : Roby Rabu 24 Oktober 2017 Probolinggo,KraksaanOnline.com - Usai melakukan kunjungan ke kantor KPU Kabupaten Probolinggo Ka… Read More...
Amankan Pilkada Serentak 2018, Kapolres Probolinggo Kunjungi KPUPenulis : Roby Selasa 24 Oktober 2017 Probolinggo,KraksaanOnline.com - Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad, SH, SIK, MH, M.Si … Read More...
Satlantas Polres Probolinggo, Sosialisasikan Program "Pemutihan Pajak"Penulis : Roby Selasa 17 Oktober 2017 Probolinggo,KraksaanOnline.com - Satlantas Polres Probolinggo menggelar sosialisasi kebijakan … Read More...