Jakarta, Info Breaking News – Mabes Polri membantah pernyataan Koalisi Kawal Capim KPK jilid V yang sebelumnya menyebut bahwa tiga kandidat dari kepolisian bermasalah.
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa para perwira tinggi Polri yang menjadi kandidat Capim KPK tersebut adalah perwira-perwira terbaik. Terlebih mereka telah melewati sejumlah tahapan seleksi yang ketat untuk bisa melaju hingga tahap sekarang ini.
"Kalau secara data, saya belum dengar ya. Yang jelas para perwira perwira tinggi Polri tersebut adalah perwira tinggi terbaik. Tahapan seleksi itu adalah tahapan yang sangat ketat, ada 11 item tahapan seleksi yang sudah sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan pansel KPK," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Ketiga kandidat dari kepolisian yang dimaksud tersebut ialah Kapolda Sumatera Selatan yang juga mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli, Wakil Kabareskrim Irjen Antam Novambar dan Irjen Dharma Pongrekun yang kini menjabat wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli pernah bertemu seorang kepala daerah yang tengah diperiksa KPK dalam sebuah kasus.Sedangkan, Antam sendiri diduga meminta mantan Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa agar menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.
Selanjutnya, menurut catatan ICW, Dharma sempat menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik KPK Novel Baswedan terkait dugaan penganiyaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Tak hanya itu, Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Terkait hal ini Dedi pun menyatakan bahwa dalam tahapan seleksi capim KPK nantinya akan ada tahapan uji publik dimana masyarakat secara komprehensif bisa memberikan masukan berdasarkan fakta dan data yang akurat kepada pansel terkait rekam jejak calon pimpinan.
"Nanti akan dianalisis dan pansel itu bekerja secara transparan, hasilnya akan di-publish oleh seluruh peserta seleksi maupun masyarakat. 11 tahapan harus dilalui dan harus lulus semuanya. Yang jelas jangan menyebarkan fitnah dan berita bohong yang mendiskreditkan," jelasnya.
Menurut Dedi, jika ternyata yang disampaikan tidak terbukti, pihak yang disebut namanya punya hak konstitusional untuk melaporkan pihak yang merugikan itu. "Ya monggo (bisa lapor polisi). Itu hak konstitusional setiap orang," pungkas dia. ***Sam Bernas