Tingkeri: BWS Maluku Abaikan Prosedur Hukum

AMBON - BERITA MALUKU. Untuk mengejar agar proyek irigasi Waibobi, di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) secepatnya dituntaskan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku lupa dan mengabaikan aturan dan prosedur hukum. Pasalnya, BWS Maluku terkesan enggan untuk terlebih dahulu mengurusi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum proyek itu berjalan. Padahal, proyek Irigasi Waibobi sudah dikerjakan sejak tahun 2018 lalu.

"Kalau dilihat dari aturan hukumnya kan, kelihatanya by pass begitu. Kita tidak bisa lalu, bekerja sudah ada dampak dulu, baru kita berupaya. Jadi saya kira, kita belum mengurusi dokumen AMDAL lalu proyek sudah kita kerjakan merupakan sebuah langkah keliru. Berdasarkan aturan hukum, maka analisis soal dampak lingkungan harus ada sebelum proyek dilakukan. Kalau saya baca Undang-Undang seperti itu," kata Anggota Komisi B DPRD Provinsi Maluku, Joseph Tingkeri kepada wartawan, di Ambon, Senin (1/7).

Menurutnya, semua perencanaan seperti ini harus terlebih dahulu distudykan, sehingga bisa diketahui dampak dari pembangunan baik untuk udara, laut maupun darat.

Seharusnya, kata dia, langkah yang perlu diambil pihak BWS Maluku adalah, mengurusi seluruh persyaratan yang diperlukan, termasuk dokumen AMDAL sebelum sebuah proyek berskala besar dikerjakan.

"Menurut saya, perencanaan proyek irigasi Waibobi ini sepertinya terbalik. Syarat utama harus terpenuhi dahulu untuk melihat, apakah proyek itu ramah terhadap lingkungan ataukah tidak. Jika sewaktu-waktu dampak muncul dari proyek Irigasi Waibobi itu, maka tentunya akan menggangu pekerjaan proyek dimaksud. Apalagi kalau dampaknya bagi nyawa manusia," tegas dia.

Untuk diketahui, proyek irigasi Waibobi, di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur menelan anggaran senilai Rp.226.904.174.00 ini, merupakan program multi years di BWS Maluku sejak tahun 2017, dan akan selesai tahun 2020. Untuk pekerjaan tahun 2017 anggarannya telah dicairkan sebesar Rp 18.349.065.000, dan tahun 2018 pun sudah dicairkan Rp72 miliar.

Sayangnya, pekerjaan hingga pencairan anggaran proyek tidak dilengkapi dokumen AMDAL. Izin AMDALnya pun belum diterbitkan pemerintah sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan.


from Berita Maluku Online https://ift.tt/2XNThPT
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: