NAMROLE - BERITA MALUKU. Abdulgani Rahawarin, Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin dari Dapil Kecamatan Namrole-Fena Fafan dilaporkan ke Mapolres Pulau Buru. Ia dilaporkan terkait dugaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Calon Legislatif tahun lalu.
Gani nama sapaan itu dilaporkan oleh aktivis mahasiswa yang bernaun pada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Buru, Syahril Lesnusa berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Pelapor Syahril Lesnusa, dan Penerima Laporan Brigpol Stevi Noya serta Ka Unit I SPKT BARIPKA Muhidin Aswad.
Sesuai STPL menerangkan bahwa Gani dilaporkan atas kasus dugaan Pemalsuan Surat yang baru diketahui oleh terlapor pada hari Rabu (31/07) sekitar pukul 15.00 WIT dengan korba yaknk Steni Hukunala.
Dari data yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan bahwa, Gani diduga menggunakan Ijazah Palsu. Sesuai Surat Pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fedak Samena Kecamatan Namrole tentang Penyampaian Data Calon Ujian Paket C bernomor : 137/420.1.1/2008 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku cq. Kasbudin PLSP di Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Namrole selaku Penilik PLS, AH Letetuny yang tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru cq. Kasubdin PLS di Namlea.
Ternyata dalam daftar lampirannya yang berisikan 82 Calon Peserta Ujian Paket C, ternyata tidak terdapat nama Abdulgani Rahawarin.
Setelah diteliti lebih jauh, ternyata Ijazah Paket C dengan nomor induk 320 milik Gani terdaftar atas nama orang lain yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988.
Steni Hukunala terdaftar sebagai Calon Peserta Ujian nomor urut 71 dari 82 Calon Peserta Ujian Paket C waktu itu.
Dari sumber lainnya terungkap bahwa tak hanya ijazah tersebut yang palsu, tetapi proses melegalisir ijazah tersebut diduga juga palsu. Karena Cap Legalisir yang hasilnya terterah di ijazah milik Gani diduga dibuat sendiri oleh Gani dan setelah itu sempat diberikan kepada AH Letetuny.
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama yang dikonfirmasi medis ini via pesan WhatsApp, Jumat (02/08) malam membenarkan adanya laporan tersebut.
Senja berjanji akan segera menindak lanjuti laporan tersebut secepatnya.
"Nanti kami tindak lanjuti, kita dalami dulu laporannya," kata Senja singkat.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buru, Ipda Zulkifli turut mengakui adanya laporan tersebut.
"Tadi dari pihak HMI yang datang bikin LP," kata Zulkifli.
Jelasnya lagi, setelah diterima oleh petugas SKPT, akan diserahkan kepada pihak Serse untuk diproses selanjutnya.
"Tinggal nanti diserahkan pada Serse untuk melakukan penyidikan. Nanti Senin beta tanyakan bagian Unit mana yang tangani masalah ini, kalau sudah ada keterangan baru beta kasih kabar," ujarnya. (AZMI)
Gani nama sapaan itu dilaporkan oleh aktivis mahasiswa yang bernaun pada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Buru, Syahril Lesnusa berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Pelapor Syahril Lesnusa, dan Penerima Laporan Brigpol Stevi Noya serta Ka Unit I SPKT BARIPKA Muhidin Aswad.
Sesuai STPL menerangkan bahwa Gani dilaporkan atas kasus dugaan Pemalsuan Surat yang baru diketahui oleh terlapor pada hari Rabu (31/07) sekitar pukul 15.00 WIT dengan korba yaknk Steni Hukunala.
Dari data yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan bahwa, Gani diduga menggunakan Ijazah Palsu. Sesuai Surat Pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fedak Samena Kecamatan Namrole tentang Penyampaian Data Calon Ujian Paket C bernomor : 137/420.1.1/2008 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku cq. Kasbudin PLSP di Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Namrole selaku Penilik PLS, AH Letetuny yang tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru cq. Kasubdin PLS di Namlea.
Ternyata dalam daftar lampirannya yang berisikan 82 Calon Peserta Ujian Paket C, ternyata tidak terdapat nama Abdulgani Rahawarin.
Setelah diteliti lebih jauh, ternyata Ijazah Paket C dengan nomor induk 320 milik Gani terdaftar atas nama orang lain yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988.
Steni Hukunala terdaftar sebagai Calon Peserta Ujian nomor urut 71 dari 82 Calon Peserta Ujian Paket C waktu itu.
Dari sumber lainnya terungkap bahwa tak hanya ijazah tersebut yang palsu, tetapi proses melegalisir ijazah tersebut diduga juga palsu. Karena Cap Legalisir yang hasilnya terterah di ijazah milik Gani diduga dibuat sendiri oleh Gani dan setelah itu sempat diberikan kepada AH Letetuny.
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama yang dikonfirmasi medis ini via pesan WhatsApp, Jumat (02/08) malam membenarkan adanya laporan tersebut.
Senja berjanji akan segera menindak lanjuti laporan tersebut secepatnya.
"Nanti kami tindak lanjuti, kita dalami dulu laporannya," kata Senja singkat.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buru, Ipda Zulkifli turut mengakui adanya laporan tersebut.
"Tadi dari pihak HMI yang datang bikin LP," kata Zulkifli.
Jelasnya lagi, setelah diterima oleh petugas SKPT, akan diserahkan kepada pihak Serse untuk diproses selanjutnya.
"Tinggal nanti diserahkan pada Serse untuk melakukan penyidikan. Nanti Senin beta tanyakan bagian Unit mana yang tangani masalah ini, kalau sudah ada keterangan baru beta kasih kabar," ujarnya. (AZMI)
from Berita Maluku Online https://ift.tt/2OCbV9N
via IFTTT