Rapat Bamus DPRD Putuskan Pelantikan DPRD Loteng 28 Agustus 2019


Lombok Tengah, SN - Badan Musyawarah DPRD Lombok Tengah sebelumnya melakukan rapat internal dengan pihak Sekretariatan Dewan. Ketua DPRD Lombok Tengah H.Ahmad Fuadi memimpin rapat persiapan pelantikan tersebut.

Dalam rapat Bamus tersebut, DPRD Lombok Tengah memutuskan untuk melakukan pelantikan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019. Awalnya pelantikan direncanakan pihak DPRD Lombok Tengah pada tanggal 13 Agustus 2019 akan tetapi Surat Keputusan Anggota DPRD Lombok Tengah Periode 2019-2024 dari Gubernur NTB belum keluar maka ditunda hingga tanggal 28 Agustus 2019 besok.
Disamping itu pula tertundanya pelantikan diakibatkan oleh adanya pembahasan RAPBD Kabupaten Lombok Tengah yang terjadi tarik ulur antara dibahas oleh anggota DPRD Lombok Tengah lama ataup anggota DPRD Lombok Tengah baru.

L.Arife Rahman Hakim mengatakan tertundanya pelantikan angota DPRD Lombok Tengah selain karena belum turun SK dari Gubernur NTB tetapi juga RAPBD Perubahan sedang dibahas oleh anggota DPRD Lombok Tengah. Pihaknya sendiri menampik sengaja mengulur waktu untuk pelantikan hanya karena ingin membahas RAPBD Perubahan.

Arif juga menepis isu bahwa pembahasan APBD oleh anggota dewan lama adalah illegal karena masa jabatan anggota DPRD Lombok Tengah lama sudah berakhir 3 Agustus 2019 lalu. Menurut Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah itu, pembahasan RAPBD masih bisa dilakukan oleh anggota dewan lama mengingat dalam undang undang disebutkan bahwa anggota DPRD Lombok Tengah masa jabatannya sampai dilantik anggota DPRD Lombok Tengah yang baru. "Boleh kok, di undang undang itu saya lupa pasalnya disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD Lombok Tengah sampai dilantiknya anggota DPRD yang bar, jadi bukan illegal, tapi sah secara hokum" ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua DPRD Lombok Tengah H.Ahmad Fuady, Menurutnya tindak lanjut dari SK Gubernur NTB, Banmus sudah melaksanakan rapat Bamus Rabu lalu. Sehingga pelantikan sudah ada titik terang," katanya di Bazar Mandalika Kuta, Kecamatan Pujut, Rabu lalu.
Disiinggung dengan molornya pelantikan tersebut. Menurutnya tidak molor, karena dalam melakukan pelantikan ada mekanisme yang harus dilaksanakan serta menunggu SK dari Gubernur.  Dan sesuai dengan aturan juga massa berakhir jabatan dewa saat ini, akan berkahir setelah dilaksanakan pelantikan, pengambilan sumpah jabatan bagi dewan baru.

"Memang itu aturannya. DPRD periode yang lalu sudah berakhir masa jabatanya, yang tercatat sejak 11 Agustus 2019. Namun karena belum dilantik maka anggota DPRD yang lama masih tercatat sebagai anggota dewan,"  jelasnya dengan tegas.

Sementara, Sekwan DPRD Loteng, R. Mulyatno mengatakan, rapat Banmus telah disepakati untuk pelantikan DPRD terpilih.  Dari hasil musyawarah tersebut, Banmus menyepakati pelantikan anggota DPRD terpilih Rabu. Ia menegaskan, pelaksanaan pelantikan atau  pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD, tetap mengacu SK Gubernur NTB. Dengan nomor: 171.2-627 tahun 2019 tentang pengangkatan anggota DPRD  Loteng masa bakti 2019-2024. "Pada intinya pelantikan karena Surat Keputusan dari Gubernur NTB prihal pengangkatan dan pelantikan dewan terpilih," ucapnya. Sekwan mengaku, untuk persiapan pelantikan sendiri, pihaknya sudah sangat siap.  Karena dari jauh hari pihaknya  sudah menyediakan sarana prasarana  untuk tempat pelantikan maupun , dari jas dan persiapan undangan bagi keluarga dewan yang akan dilantik. "Kalau untuk urusan pelantikan sudah sangat siap," katanya. Am

Subscribe to receive free email updates: