Jalan Kabupaten Lamsel di Desa Kemukus |
KALIANDA, KALIANDANES - Desa Kemukus kecamatan Ketapang, Lampung Selatan mengancam akan menggunakan Dana Desa tahun 2020 untuk membangun jalan kabupaten yang mengalami kerusakan parah dan tak pernah diperbaiki.
Pasalnya hingga kini usulan perbaikan jalan poros sepanjang 3,5 kilometer belum mendapat perhatian dari Pemerintah kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Walau tidak boleh DD untuk membangun jalan kabupaten, kami tetap akan bangun jalan kabupaten dengan DD tahun depan," kata Kepala Desa Kemukus Imam Junaidi kepada lampost.co, Jumat (02/08/2019).
Imam mengaku akan membuat berita acara, jika perbaikan jalan kabupaten tidak direalisasikan tahun ini. Pihaknya melakukqn langkah kni karena kemauan 625 kepala keluarga (KK) dengan jumlah 2001 jiwa.
"Ini sudah kemauan masyarakat. Sangat mendesak karena puluhan tahun tidak ada perbaikan. Kerusakan jalan kabupaten itu benar benar menghambat perekokomian masyarakat," ucapnya.
Desakan serupa diungkapkan Kenceng (46), warga setempat. Menurut dia, warga kesulitan mengangkut hasil bumi karena kerusakan jalan poros desa terlalu parah.
"Untuk apa jalan lingkungan mulus kalau jalan poros yang sangat vital rusak dan sulit dilalui. Untuk itu, kami mendesak pak kades agar membangun jalan poros dengan dana desa," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo meminta pemerintah daerah segera memperbaiki jalan kabupaten dan provinsi yang tak layak. Menurut dia, jalan yang telah dibangun oleh dana desa tidak akan efektif jika jalan kabupaten dan provinsi masih rusak.
"Kolaborasi antara pembangunan dana desa dan pembangunan infrastruktur daerah sangat berpengaruh pada peningkatan pendapatan masyarakat. Untuk itu, kami minta pemerintah daerah memperbaiki jalan rudak dimasing masing daerahnya," kata Mendes saat menjadi pembicara pada Forum Perencanaan Musrenbangnas 2019 untuk Menyusun RKP 2020 di Jakarta. (***)