Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menyebut pihaknya meringkus delapan bandar, kurir dan pemasok 16 kilogram sabu-sabu dimana salah satunya merupakan bagian dari anggota TNI.
Kedelapan orang tersebut ialah Edi Saputra selaku kurir, Hasanuddin sebagai penyedia transportasi, Sabaruddin alias Cek Bah sebagai koordinator transporter dan penjemput narkoba dari tengah laut untuk diangkut ke darat, Marzuki sebagai penyimpang narkoba, Kopda Anwar sebagai penerima narkoba, Ridwan Mahmud selaku pengantar barang, Fitriani sebagai penerima narkoba dari Malaysia dan Murziyanti sebagai pengendali barang haram tersebut.
"Untuk oknum TNI sudah diserahkan BNN ke Pomdam Iskandar Muda," kata Irjen Pol Arman Depari, Rabu (4/9/2019).
Kasus ini sendiri terungkap lantaran adanya laporan dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penangkapan setelah menghentikan sebuah mobil yang dikemudikan tersangka Edi Saputra dan Hasanuddin di Jalan Medan-Aceh.
Dalam pengembangan kemudian ditangkap Cek Bah, Marzuki dan tersangka lainnya. Berdasarkan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa seluruh kegiatan itu dikendalikan oleh Faisal alias Ayah, yang merupakan napi di Lapas Pekanbaru dengan dibantu oleh oknum TNI. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Palembang.
Selain narkoba, BNN juga turut menyita Mobil Toyota Avanza warna Silver BK 1735 GQ, paspor atas nama Edi Saputra, SIM, KTP, kartu perbankan, tiket pesawat atas nama Fitriani tujuan Banda Aceh-Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur-Banda Aceh tanggal 23 Agustus 2019, handphone sebanyak tujuh unit serta paspor atas nama Murzianti dan Fitriani. ***Buce Dominique