Kadis Dukcapil Nias Utara |Foto: Haogo Z |
Nias Utara,- Tingginya animo masyarakat dari pelosok desa melakukan perekaman diri membuat blanko KTP-E di Nias utara semakin berkurang, Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berharap kepada Dirjend Dukcapil Kemendagri segera menambah pengadaan blanko KTP-E sehingga pelayan prima kepada masyarakat tidak terkendala.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Nias Utara, IG. Krispinus Baeha, SH saat diwawancarai sejumlah wartawan ditengah-tengah kunjungannya di SMAN 1 Lahewa untuk melakukan perekaman KTP-E kepada siswa.
"Dari jumlah penduduk sekabupaten nias utara memasuki pertengahan tahun 2019 ini ada sekitar dua puluh ribu jiwa lebih lagi yang masih belum memiliki KTP Elektronik, dan itu terjadi karena berbagai kendala diantaranya belum melakukan perekaman data, iris mata termasuk sidik jari, dan juga karena belum bisa dilakukan pencetakan KTP-E itu bagi yang sudah merekam karena keterbatasan stok blanko," kata Krispinus.
Dijelaskannya, minimnya ketersediaan blanko KTP-E merupakan kendala utama pelayanan pemerintah dalam rangka memenuhi urusan data kependudukan bagi masyarakat. Meski pun akhir-akhir ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten nias utara telah menerima sebanyak lima ratus lembar blanko KTP-E dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, namun itu belum bisa mengibangi kebutuhan penduduk yang ribuan jiwa di nias utara.
"Penduduk yang berstatus wajib memiliki KTP Elektronik di nias utara terus bertambah seiring banyaknya warga usia remaja yang beralih ke umur 17 tahun, dan untuk memastikan itu kita dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil akan terus menjemput data warga itu dipelosok desa juga ditempat sekolah sehingga warga dengan mudahnya mendapatkan pelayan perekaman KTP-e dan pengurusan data kependudukan lainnya, maka kita juga berharap kepada Dirjend Dukcapil Kemendagri segera menambah pengadaan blanko KTP elektronik ini di nias utara," ucap Krispinus Baeha.
Kepala Disdukcapil Nias Utara itu juga menerangkan bahwa saat ini pihaknya terus berupaya mempercepat proses pengurusan admistrasi kebutuhan masyarakat, seperti KTP-E paling terlambat akan selesai dua hari usai perekaman, dan juga akta kelahiran, akta pernikahan, Kartu Keluarga, Surat Pindah, dan administrasi kependudukan lainnya akan diselesaikan tempo satu hari. (Haogô Zega)