Amir Rumra |
Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah putuskan agar NTT mendapat jatah 5 persen dan Maluku 5 persen, dari keuntungan blok Masela. Itu berarti NTT dapat jatah 2,5 miliar dollar Amerika Serikat.
"Saya membaca berita bahwa Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan gas bumi di Blok Masela yang dijanjikan Pemerintah Pusat (Pempus) itu harus dibagi dua dengan NTT. Padahal, kita tahu sendiri geografis wilayah kita. Dan informasinya, Presiden sudah mengakui itu, termasuk Menteri ESDM," tegas Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan, di Ambon, Minggu (27/10).
Untuk itu, dia berharap, ke depan DPRD Provinsi Maluku tidak lagi berdiam diri, namun bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengambil langkah-langkah yang lebih agresif dan proaktif.
"Kita juga tidak tahu. Mudah-mudahan setelah alat kelengkapan dewan tersebut ini, maka komisi terkait bisa mengambil langkah-langkah antisipasi terkait dengan masalah ini," tegas dia.
Rumra mengingatkan, baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi Maluku tidak memberikan ruang sedikit pun bagi Pemprov NTT. Pasalnya, lokasi gas migas Blok Masela legih dekat dengan Maluku, yakni di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Kita bersama Pemda dalam hal ini Gubernur Maluku, Murad Ismail harus pressure ke Pemerintah Pusat dan menolak dengan tegas jika PI 10 persen harus dibagi dengan NTT. Pertanyaan singkat saya, dasar apa NTT mendapat kewenangan itu? Kan tidak mendasar jika mereka (NTT) harus berbagi dengan Maluku. Saya ingin tegaskan, bahwa langkah ini sangat merugikan masyarakat Maluku," tegas dia.
Sementara itu lewat pesan Whatsappnya, Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Persatuan Bangsa, Ruslan Hurasan meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail dan pimpinan DPRD untuk menolak pembagian 5 persen dari 10 persen kepada Pemprov NTT.
Menurutnya, langkah tegas perlu diambil, untuk menjaga Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Maluku. Pasalnya, PI 10 persen akan digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kemajuan di Provinsi Maluku.
"Pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat terkait persetujuan Presiden dan Menteri ESDM terkait pembagian 5 persen dari 10 persen yang diatur harus dipertanyakan, benar ataukah tidak," tandas Hurasan.
from Berita Maluku Online https://ift.tt/31OGzy9
via IFTTT