Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono |
Iqbal mengatakan seharusnya anggota Polri menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Jika anggota Polri malah terbukti melakukan pidana maka mencederai profesinya. Untuk itu sanksi tegas akan diberikan.
"Prinsip kalau terbukti, kalau dia malah mencederai profesinya, malah jadi pelanggar hukum, pelaku tindak pidana, atau membantu terjadinya suatu tindak pidana harus dihukum keras, dua kali lipat," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Oktober 2019.
Sementara itu, Kadiv Propam Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan, jika keempat oknum anggota tersebut terbukti terlibat dalam aksi penculikan maka sanksinya adalah dipecat dari Polri. "Bisa di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Sigit.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini bermula saat korban Matthew melakukan perjalanan untuk bertemu pelaku atas nama Giovani, terkait urusan bisnis pada 29 Oktober 2019. Hanya saja, saat kembali pada 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB dini hari, dia dicegat sejumlah orang.
"Ternyata, Giovani selaku rekan kerja korban meminta pacarnya yaitu Nola Aprilia untuk merencanakan tindakan tersebut (penculikan)," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu, 3 November 2019.
Argo menyebut, Nola selaku pacar Giovani merencanakan penculikan itu dengan meminta bantuan saudaranya yakni Bripda JBB yang bertugas di Siber Bareskrim Polri.
JBB bertugas menyiapkan mobil minibus dan melakukan pengecekan lokasi keberadaan korban, untuk dibuntuti di kawasan Petogogan, Kemang, Jakarta Selatan. Serta meminta bantuan pacarnya atas nama Bripda NPU, anggota Satresnarkoba Polrestro Jaktim.
Menurut Argo, para pelaku kemudian mencegat korban di Tol Lingkar Luar Barat Tangerang. Mereka dibantu rekan lainnya yakni Briptu He dan Bripda SBS yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestro Jaktim.
"Para pelaku membawa korban ke Polda Metro Jaya, seolah-olah akan dilakukan pemeriksaan sebuah perkara namun tidak jadi dilakukan pemeriksaan. Kemudian meminta bantuan petugas Provos yang saat itu berjaga di area parkir Ditreskrimsus untuk memasukkan kembali korban ke dalam mobil," kata Argo.
Mereka pun berangkat ke sebuah hotel dan meminta korban menelepon atasannya agar menyiapkan uang tebusan. Setelahnya, pelaku kemudian menukarkan uang yang didapat dalam bentuk dolar Amerika itu ke Rupiah di sebuah tempat penukaran uang kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. "Sekitar pukul 13.00 WIB di Masjid Akbar Kemayoran Jakarta Pusat, para pelaku berhasil ditangkap," kata Argo.*** Samuel Aritonang