DPRD "Ngebut" Selesaikan Pembahasan KUA PPAS dan APBD Maluku Tahun 2020

AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Provinsi Maluku harus bekerja ekstra dan "ngebut" untuk menyelesaikan proses pembahasan terhadap dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafom Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020 yang telah disodorkan Pemerintah Provinsi Maluku, Jumat (22/11) pekan lalu.

"DPRD sementara melakukan pekerjaan marathon terhadap pembahasan penyelesaian KUA PPAS dan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020. Sejak penyerahan, seluruh fraksi dan komisi telah melakukan rapat kerja dengan pemerintah daerah, bahkan hari Minggu kemarin juga masih dilanjutkan dengan rapat kerja," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (26/11).

Menurutnya, pihaknya bekerja ekstra untuk menyelesaikan pembahasan KUA PPAS dan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020, karena dikejar oleh deadline waktu yang telah diberikan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri kepada Provinsi Maluku hingga 30 November 2019.

"Karena itu terkait dengan batas waktu pemerintah pusat yang disampaikan kepada pemerintah daerah provinsi Maluku, untuk sesegera mungkin menyelesaikan proses pembahasan maksimal tanggal 30 November 2019. Dengan segala keterbatasan itu, maka DPRD Provinsi Maluku sampai kemarin, masih tetap melanjutkan rapat, dan siang kemarin, seluruh masukan dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi itu sudah disampaikan kepada pemerintah daerah menjadi daftar inventarisasi masalah yang nanti dilanjutkan dengan rapat kerja Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Maluku, dengan tim anggaran dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku. Nah, pagi ini DPRD juga akan menggelar rapat kerja pimpman dan anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam rangka pembahasan DIM Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku, tekait dengan Rancangan KUA dan PPAS RAPBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020," kata Sairdekut.

Dia berharap, seluruh proses pembahasan bisa diselesaikan tepat pada waktunya, sehingga Pemerintah Provinsi Maluku tidak di finalti. Namun demikian, dia juga meminta Pemprov Maluku untuk melakukan langkah antisipasi, jika terjadi keterlambatan.

"Sebagai langkah antisipasi, DPRD sudah mendorong pemerintah daerah untuk juga harus melakukan antisipasi dengan melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri yang pada intinya itu bisa menerangkan, bahwa proses ini (pembahasan) sementara berjalan, dan diusahakan untuk sebelum tanggal 30 November itu sudah selesai. Akan tetapi, jika misalnya melebihi tanggal 30 November, mungkin ada toleransi dari pemerintah pusat," tandas Sairdekut.


from Berita Maluku Online https://ift.tt/2Oo9lCl
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: