Ribut Soal Harta Warisan, Paman Pukul Keponakan Hingga Hidung Patah



Jakarta, Info Breaking News – Kumpul keluarga untuk membicarakan harta warisan berujung pemukulan. Dimana sang anak tiri cekcok dengan ibunya sendiri. Kemudian abang dari sang almarhum lalu memukul sang menantu dan mengakibatkan yang bersangkutan mengalami pendarahan di hidung dan mulut serta muka lebam-lebam.
Sang menantu yang diketahui bernama Habibie pun akhirnya melaporkan pamannya sendiri yakni Fahmi bin Idrus Al Aydrus ke Polda Metro Jaya.
Persidangan terhadap terdakwa Fahmi pun akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Tirolan Nainggolan, S.H., M.H. dengan anggota Siti Zamjanah, S.H., M.H. tersebut JPU menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.
Fahmi dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan karena telah memukul korban Habibie hingga mengakibatkan hidung patah pada hari Kamis (31/10/2019) kemarin.
Kejadian ini bermula dimana sang terdakwa yang juga merupakan paman dari istri korban ribut soal pembagian harta warisan dari adik terdakwa yang baru meninggal. Keluarga besar pun bertemu guna membicarakan harta warisan. Pertemuan yang awalnya damai malah berubah brutal karena terjadi cekcok mulut dan berujung pada pemukulan. Hasil visum dari kedokteran menyatakan korban mengalami pendarahan serta patah hidung dan wajah lebam. Mengetahui hal tersebut korban langsung melapor ke Polda Metro Jaya mengenai kejadian pemukulan yang dialaminya.
Majelis hakim pun sempat meminta kedua pihak yang berseteru untuk saling memaafkan karena mereka masih memiliki hubungan saudara. Namun, terdakwa menolak dan enggan bersalaman dengan korban.
Setelah pembacaan nota tuntutan oleh JPU Sorta Apriani.T. S.M., M.H., majelis hakim pun memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menulis pembelaan baik dari terdakwa Fahmi bin Idrus Al Aydrus maupun kuasa hukum nya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. ***Paulina

Subscribe to receive free email updates: