Terpidana Kasus Pemagaran Lahan ITDC Disupport Warga

Lombok Tengah, SN - Kasus pemagaran lahan milik ITDC memasuki babak baru. Persidangan terhadap dua terpidana AM dan US mulai di gelar di Pengadilan Negeri Praya Rabu 6/11.
 Puluhan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, rabu pagi ( 6/11/2021 ) sekitar pukul 09.15 wita mendatangi kantor Pengadilan Negeri ( PN) Praya untuk memberikan dukungan (support) terhadap dua warga desa Kuta, Kecamatan Pujut yang menjadi tersangka kasus pemagaran atau Penggergahan lahan KEK Mandalika. 

Dua warga yang menjadi tersangka dan akan menjalan proses persidangan yakni AM (41) Kepala Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, bersama seorang warganya, US (46).
Kuasa hukum terdakwa, Apriadi Abdi Negara keoada wartawan sebelum sidang berlangsung menyatakan bahwa, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Lth1 

Subscribe to receive free email updates: