Ada Tommy Winata Dalam Kasus Dugaan memberikan Keterangan Palsu

Saat Tomy memberikan kesaksian di PN Denpasar
Denpasar, Info Breaking News  Tomy Winata, Pengusaha yang cukup dikenal di negeri ini  hadir sebagai saksi korban dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan terkait investasi Hotel Kuta Paradiso dengan terdakwa  Harijanto Karyadi (65), di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12/2019).
Di depan  majelis hakim pimpinan Sobandi, Tomy Winata menegaskan melalui kasus ini dirinya berharap agar adanya kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia.
"Pulihnya kasus ini, akan menambah kepercayaan asing untuk memberikan kelonggaran kepada pengusaha, investor lokal termasuk yang akan menanamkan investasinya di Indonesia," tegasnya.
Pemerintah menegaskan  telah memberikan peluang besar terhadap investasi kepada pihak asing. "Untuk itu hukum di Indonesia harus tegak lurus menjawab keraguan pihak asing selama ini, ujar Tomy 
Dikatakan, pemberi kredit yakni bank CCB salah satu bank terbesar di dunia. Artinya CCB sejak awal telah memberikan kepercayaan penuh kepada kreditur. "Kami ambil posisi ini, untuk membantu, bukan sebaliknya ingin menguasai atau mengambil alih Hotel Paradiso. Tiidak ada niat itu," katanya.
Sementara itu, saksi Desrizal Chaniago dalam kesaksiannya mengatakan Harijanto Karjadi (65)  telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sehingga terjadi pengalihan saham. Akibatnya pengusaha Tomy Winata (TW) selaku pembeli piutang dari bank yang memberikan pinjaman merugi USD 20 juta.
"Ada rapat umum pemegang saham PT GWP, sepanjang yang saya ketahui dilakukan bapak terdakwa Harijanto ini selaku direktur utama," katanya.
Dengan RUPS PT GWP tersebut, saham yang seharusnya menjadi jaminan piutang malah digadaikan. Sehingga pihaknya pun melaporkan Harijanto Karjadi dan kakaknya Hartono Karjadi ke polisi terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan, tegasnya menambahkan.
Akibat dari kasus ini Tomy Winata (TW)  mengalami kerugian USD 20.389.661 dan Harijanto Karjadi didakwa bersama-sama dengan adiknya Hartono Karjadi (DPO) melakukan pemalsuan akta otentik dan penggelapan. ***Ferry Supusepa

Subscribe to receive free email updates: