Jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Polres Musnahkan BB Miras, Narkoba Dan Knalpot Brong


PAJARAKAN – Jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Polres Probolinggo melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa minuman keras (miras), narkoba dan knalpot brong.

Kegiatan ini digelar di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (19/12/2019) usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2019 untuk pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Barang bukti dimusnahkan dengan 3 cara diantaranya diblender untuk SS dan koplo, knalpot brong dipotong-potong dan miras dilindas dengan alat berat.

Pemusnahan BB ini dihadiri oleh Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Moh Happy didampingi sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), jajaran Forkopimda, Kapolsek dan Danramil serta perwakilan perusahaan dan organisasi kemasyarakatan.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara pemusnahan Barang Bukti (BB) oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Probolinggo. Dilanjutkan dengan pemusnahan/penghancuran BB miras, narkoba dan knalpot brong.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.167 botol minuman keras berbagai merk, 5000 butir pil dextro & tryhexpendil, sabu-sabu (SS) sebanyak 10.4 gram serta knalpot brong dan kendaraan bermotor roda 2 protolan.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan barang bukti menjelang pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

"Dengan pemusnahan ini saya berharap masyarakat mengetahui jika pihaknya tidak hanya meringkus para pelaku kriminal, melainkan juga memastikan BB hasil tindak kejahatannya tidak disalahgunakan," harapnya. (Dimaz)


Subscribe to receive free email updates: