Jalur yang harus dilewati kendaraan roda Empat |Foto: BUDI Gea |
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli akan memberlakukan peraturan satu jalur lalulintas kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari arah selatan yang menuju pusat kota Gunungsitoli pada 01 Februari 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Ignasius Harefa kepada wartanias.com, Rabu (22/01/2020) siang.
"Ia benar, pemberlakuan aturan itu sesuai hasil rapat Forkopimda Kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu yang dihadiri pak Wali Kota Gunungsitoli," ujarnya.
Kendaran roda empat wajib melewati jalur Simpang Luaha Laraga menuju SMA Sukma tersebut dari pukul 08:00 wib - 17:00 WIB.
Tujuan pemberlakuan jalur lalu lintas tersebut menurut dia agar kendaraan umum bisa masuk terminal dan membayar retribusi.
Selain itu, tujuannya juga untuk memaksimalkan fungsi terminal Faekhu demi meningkatkan PAD Kota Gunungsitoli.
"Selain itu, kita tau selama ini, bahu jalan di Laowomaru sering mengalami longsor, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk mengurangi beban di bahu jalan Laowomaru, maka kita arahkan ke jalur tersebut," tuturnya.
Untuk diketahui, Jalur kendaraan Roda Empat ke atas yang hendak bepergian ke Pusat Kota Gunungsitoli yang datang dari arah Selatan atau dari arah bandara udara binaka wajib belok kiri dari simpang Luaha Laraga (Gunungsitoli Selatan) menuju SMA Negeri Sukma dan Faekhu.
Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua juga telah menekankan agar kendaraan roda empat ke atas harus melewati jalur tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Siapapun dia dan kendaraan apapun dia, baik kendaraan pribadi, Kendaraan dinas atau umum wajib lewat jalur itu, kecuali kendaraan roda dua," ujar Lakhomizaro Zebua kepada wartanias.com.
Sementara Arus Lalulintas dari arah Pusat kota menuju arah Nias Selatan tetap melewati jalur biasa pada jam yang telah ditentukan tersebut.
Saat ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perhubungan sedang Gencar melakukan sosialisi kepada masyarakat terntang pemberlakuan aturan tersebut. (Budi Gea)