Bedah Korupsi PDAM Kota Makassar Rugikan Negara Triliyunan Rupiah

Makassar, Info Breaking News  Kondisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar saat ini semakin parah akibat terus menerus kebocoran dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah sindikat mafia, oknum elit orang dalam bekerja sama dengan para rekanan, sehingga menjadi keprihatinan banyak pihak, tak terkecuali sejumlah media yang belakangan ini melakukan investigasi secara mendalam.
Akibatnya kerugian negara yang ditaksir oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 2015, 2016 dan 2017 sebesar Rp. 1.798.598.691. Sehingga hal ini pula membuat Panitia Seleksi  (Pansel) yang dibentuk Pemkot Makassar harus lebih ekstra hati hati untuk memilih Direksi PDAM Kota Makassar Periode 2020-2025 bisa lebih selektif, dan mampu memilih Direksi yang berani melakukan "bersih-bersih" di internal PDAM Kota Makassar itu sendiri.
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah TA 2017 dan TA 2018 (s/d 30 September) Pada Pemerintah Kota Makassar, yang kini menjadi penyidikan ditingkat Kejaksaan, menunjukkan amburadulnya pengelolaan PDAM oleh Direksi yang menjabat pada periode 2015-2019.
Apalagi dalam laporan BPK tersebut disebutkan, tingkat kebocoran air PDAM Kota Makassar masih tinggi. Kebocoran air ini mengurangi jumlah pendapatan PDAM tahun berjalan yang berdampak pada berkurangnya perhitungan laba bersih dan berpengaruh pada bagian deviden PDAM dari tahun 2015-2016 dan 2017 kepada kota Makassar sebesar Rp 270.618.819.805,02
Sehingga BPK dalam rekomendasinya memerintahkan Walikota Makassar untuk melakukan audit kepada PDAM Kota Makassar mengenai kebocoran air yang jauh dari ambang batas yang diperbolehkan.
Tak hanya itu. BPK dalam laporan pemeriksaannya, juga memberikan beberapa rekomendasi yang lain kepada Walikota Makassar, yaitu:
1. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar menyetorkan kekurangan dividen tahun 2016 sebesar Rp 20.192.635.61 9,5 ke kas daerah.
2. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar mengembalikan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8.318.213.130,70 ke kas PDAM Kota Makassar.
3. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Untuk menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun direksi pejabat dan pegawai yang melebihi ketentuan.
4. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp 23.130.154.499,13 ke kas PDAM Kota.

 
Surat panggilan dari Kejari Kota Makassar untuk Direktur PDAM Kota Makassar terkait dugaan korupsi perusahaan air minum tersebut.
Malah saat ini pihak Kejaksaan Negeri Makassar sudah menetapkan mantan karyawan PDAM Kota Makassar, Anzar Arifin (AA), sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti,  membenarkan kasus ini.  "Dalam penyidikan kasus ini, kita telah menetapkan tersangka dengan inisial AA," tegas Kepala Kejari Makassar, Nurni Farahyanti, beberapa waktu lalu.
Tersangka merupakan mantan penanggungjawab gudang Panaikang di PDAM Kota Makassar.
Kajari mengatakan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, terkait adanya material pemasangan baru dan pembenahan pipa PDAM, yang hilang dalam jumlah besar.
"Tersangka diduga telah menghilangkan material milik PDAM, dalam jumlah yang besar," tandasnya."Barang yang ada di gudang milik PDAM Kota Makassar, dibeli dari anggaran PDAM Kota Makassar," bebernya.
Penetapan AA sebagai tersangka sejak 11 November 2019.
Salah satu pejabat PDAM yang juga akan diperiksa pihak kejaksaan dalam kasus tersebut adalah Ayyub Absro, yang saat kasus itu terjadi merupakan Kepala Seksi Inventarisasi Asset dan Pergudangan PDAM Kota Makassar.
Ayyub Absro yang tercatat sebagai salah satu calon direksi yang ikut lelang Direksi PDAM Kota Makasar periode 2020-2025 diduga mengetahui kasus yang kini tengah disidik Kejari Kota Makassar tersebut.
Sebelumnya, seperti diketahui, kasus korupsi di PDAM Kota Makassar ini juga terjadi. Sejumlah pelakunya telah divonis hakim terkait kasus tersebut.
Plt Dirut PDAM Kota Makassar Dr Hamzah Ahmad saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya kasus tersebut.
"Ya. Kasus tersebut sedang ditangani pihak kejaksaan," ujar Hamzah Ahmad yang dilantik sebagai Plt Dirut PDAM Kota Makassar tanggal 25 September 2019 untuk masa enam bulan atau sampai terpilih Dirut PDAM definitif.
Namun Hamzah Ahmad belum menjelaskan panjang lebar, terkait kasus tersebut.
Dia juga belum bersedia menjelaskan,  temuan BPK terkait pemeriksaan tahun 2017/2018.
"Tunggu saja. Dalam waktu dekat saya akan beberkan semuanya. Saya memang ingin 'bersih-bersih' di PDAM," tandas Hamzah Ahmad.
Saat ini seperti diketahui, Pemkot Makassar tengah memproses pengisian direksi PDAM melalui lelang. Dan sebanyak 16 peserta lelang direksi PDAM Kota Makassar periode 2020-2025 telah  dinyatakan lolos verifikasi faktual. Mereka memperebutkan empat posisi direksi yakni direktur utama, direktur umum, direktur teknik, dan direktur keuangan.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 003/PANSEL/PERUMDA AIR MINUM.KM/I/2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Tim Seleksi, Abdul Hayat Gani, peserta yang lolos seleksi yakni Asdar Ali, Ayyub Absro, A Mattalatta, Andi Askandar.
Selanjutnya, Andi Nurjaya, Andi Bayuni Marzuki, Basri Tompo, H Sulprian, Hamzah Ahmad, H Imran Rosadi Adnan, Irawan Abadi, Irfan Ali, M Idris Tahir, Lukman Hakim, Tiro Panaroan, dan Yasir.
Sampai dengan berita ini diturunkan, tim investigasi Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) ditenggarai tengah melakukan sejumlah pendataan dan aksi senyap terkait munculnya kasus pidana terkait dugaan korupsi penggelapan dan penjualan material PDAM Kota Makassar tahun 2017 yang nilai kerugian negaranya sangat signifikan. *** Emil Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: