Pengadilan Negeri Jakarta Timur |
Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur.kekurangan jumlah hakim, dimana jumlah hakim sebelumnya ada 28 orang, sekarang tinggal 17 orang, karena ada yang mutasi, purnabakti, juga meninggal dunia.
Menurut humas DR. Safrudin Ainor SH. MH. Ketua pengadilan Sumino SH.MH. sudah mengajukan penambahan hakim ke MA. Namum sampai sekarang belum ada penambahan.
Pengamatan Breakingnews di pengadilan Jakarta Timur. Dengan kurangnya jumlah personil hakim tersebut sangat mengganggu jalannya persidangan.
Dimana sidang pidana dan sidang perdata. Yang harusnya disidangkan oleh 3 orang hakim, terdiri dari ketua majelis dan 2 hakim anggota, beberapa kali pantauan awak media disidangkan hanya 1 atau 2 hakim saja hal seperti ini sangat tidak efektif dan menyalahi KUHAP.
Terkadang hakim juga mencomot hakim yang lain membantu sidang, padahal hakim tersebut bukan merupakan anggota dari sidang perkara yang disidangkan.
Beberapa orang Jaksa dan pengacara mengeluhkan kekurang personil hakim di Pengadilan Timur.Yang berefek langsung terhadap tugas mereka dengan seringnya penundaan jadwal persidangan.
Harapan dari para awak media Kepada Prof.Dr. M Hatta Ali, SH MH, ketua MA mohon perhatian agar ditambah lagi personal hakim, agar kekuranga jumlah hakim di pengadilan Jakarta Timur terpenuhi.
*** Paulina