Notaris Rita Imelda Ginting Tertunduk Sedih Dikuris Terdakwa Karena Dituntut 2 Tahun Penjara |
Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengelar sidang atas perkara pemalsuan surat surat yang dilakukan oleh terdakwa,Notaris Rita Imelda Ginting SH. M.Kn.oleh Jaksa Penuntut Umum, Abdul Rauf, SH. MH. Dan sejauh ini terdakwa selama proses sidang tìdak dilakukan penahanan.
Terdakwa menerima order atau pesanan dari saksi Ghofir selaku pegawainya mengalihkan kepemilikan saham dan tidak pernah menanda tangani dokumen jual beli saham Notulen RUPS atas 5 perusahaan, yaitu PT. Pertambangan Bumi Indonesia. PT.Citra Bumi Minerindo, PT. Eka Bumi Indonesia, PT. Bumi Sulawesi Persada Mining, dan PT. Bumi Minerundo Ekatama.
Akibat perbuatan terdakwa yang menerbitkan akta akta tersebut, saksi Hon Khong dan saksi Herry Santoso mengalami kerugian yaitu kehilangan seluruh saham-sahamnya di 5 perusahaan tersebut telah berubah menjadi atas nama Tomy dan Indahwati yang sudah dihukum diPengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perbuatan terdakwa diancam pidana pada pasal 264 ayat 1 KUHP.
Bahwa terdakwa sebagai Notaris harusnya membuat akta otentik mengenai perbuatan, dan ketetapan yang diharuskan oleh UU. Serta mengesahkan tanda tangan, membukukan surat dibawa tangan, melakukan pengesahan kecocokan foto copy salinan dengan aslinya.
Saksi Hon khon dan Herry tidak pernah mengalihkan atau menjual kepemilikan saham sahamnya dan tidak pernah menanda tangani perubahan akta yang dibuat dihadapan terdakwa selaku Notaris atas ke 5 Perusahaan tersebut
Sidanng yang dipimpin ketua Majelis Kedwanto SH. Serta beranggotakan Taringan Muda Limbong SH. Tirolan Nainggolan SH. Ditunda untuk mendengarkan Pledoi terdakwa.*** Paulina.