Perairan Natuna Diusik, RES Fobia: Indonesia Perlu Melakukan Strategic Response

RES Fobia, SH, MIDS., Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik UKSW

Di awal tahun 2020 ini hubungan bilateral antara Indonesia dengan China kembali memanas. Pasalnya terjadi pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang dilakukan oleh nelayan China dengan mencari ikan secara ilegal dan Coast Guard China yang masuk ke Perairan Natuna. China menyatakan kawasan yang dilewati nelayan serta Coast Guard negaranya adalah wilayahnya sendiri. Batas wilayahnya adalah 9 Garis Putus-putus (9 Dash Line) yang dibikin sejak 1947. Masalahnya, 9 Garis Putus-putus yang diklaim China sebagai batas teritorinya itu menabrak teritori negara lain, termasuk menabrak Perairan Natuna milik Indonesia. Kemlu RI kemudian memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap pelanggaran kedaulatan negara. Nota diplomatik juga disampaikan ke China.

Mencermati persoalan ini, pengamat hukum dan kebijakan publik Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, RES Fobia, SH., MIDS mengatakan protes yang dilakukan oleh Pemerintah RI karena memiliki dasar keberdayaan maka Indonesia perlu melakukan Strategic Response terkait diplomasi tentang Laut Natuna Utara. Dasar keberdayaan ini terutama berdasarkan Hukum Internasional bahwa Indonesia memiliki hak berdaulat berupa ZEE. Secara hukum, hak berdaulat adalah hak yang diakui dan diberikan oleh Hukum Internasional. Berbeda dengan kedaulatan yang berarti kekuasaan penuh, misalnya pada laut wilayah, hak berdaulat ini memang terbatas, tetapi memiliki beberapa ruang lingkup yang tidak bisa dibantah.

"Misalnya: hak untuk berlayar, hak untuk terbang pada ruang udara di atas ZEE itu, hak untuk menangkap ikan, hak untuk memasang pipa dan kabel bawah laut, dan hak untuk melakukan penelitian ilmiah kelautan. Sementara itu, masih berdasarkan Hukum Internasional, klaim Tiongkok atas sembilan garis putus-putus (nine dash line) dan perairan terkait (relevant waters), yang menjadai dasar sepihak aktifitasnya di Laut Natuna Utara, senyatanya tidak dikenal dalam UNCLOS - 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea). Kepastian hukum ini  bahkan telah tampak dalam Putusan Yudisial melalui Rulling Tribunal UNCLOSTahun 2016," terang RES Fobia yang juga mengampu mata kuliah Hukum Laut Internasional.

Perlu diketahui bahwa secara geografis, bumi mempunyai luas kurang lebih 200 juta mil persegi. 70% atau 14 juta mil persegi terdiri dari air. Dari jumlah tersebut 97% atau 135.800. 000 mil persegi merupakan air asin, dan 3% atau 4.200.000 mil persegi merupakan air tawar. Secara topografis, laut dapat dibagi atas dataran kontinen (continental shelf) dengan kedalaman sampai kira-kira 200 meter; lereng/landai kontinen (continental slope) dengan kedalaman antara 200 meter sampai dengan 2000 meter; kaki/ujung kontinen (continental rise) dengan kedalaman antara 2000 meter sampai dengan 3000 meter; dasar laut dalam (abyssal plain) dengan kedalaman antara 12.000 kaki sampai dengan 18.000 kaki; dan lembah-lembah yang dalam dan curam/palung (through/trench) dengan kedalaman antara 20.000 kaki sampai dengan 36.000 kaki.

RES Fobia berpendapat kegunaan rangkap laut yaitu sebagai jalur pelayaran dan sumber energi, menjadikannya sebagai matra kehidupan yang sangat penting. "Hal ini sekaligus menjadi alasan pentingnya Hukum Laut dengan berbagai variannya seperti Hukum Maritim, terutama untuk mengatur persaingan umat manusia dalam mendayagunakan laut. Di samping sebagai jalur pelayaran, kekayaan alam laut adalah faktor utama di balik persaingan negara-negara dalam mendayagunakan laut," ungkap wakil dekan FH UKSW ini.

RES Fobia yang juga alumni Graduate School of Policy Studies, Kwansei Gakuin University, Japan ini menjelaskan Strategic Response yang bersifat internal dan eksternal. "Pertama, secara internal, hal ini menyangkut tanggungjawab pemerintah dan masyarakat Indonesia atas urgensi perlindungan hukum terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan pengelolaan atas Laut Natuna Utara. Perlindungan hukum ini berwujud kerja dan tanggungjawab dalam penataan kewilayahan, pemerintahan, pembangunan, hubungan sosial, dan kreativitas penciptaan mutu dan daya saing. Perlindungan Hukum ini bermakna menghadirkan ketahanan dan keamanan kepada masyarakat dan wilayah NKRI dari gangguan pihak lain atau keadaan buruk tertentu," katanya.

Lebih lanjut RES Fobia menjabarkan, "misalnya, konsepsi poros maritim dunia sebenarnya masih belum tampak jelas aktualisasinya. Padahal, meminjam analisis dua pakar Singapura, Vibhanshu Shekhar dan Joseph Chinyong Liow, para ahli dan praktisi telah menawarkan berbagai penafsiran doktrin maritim yang digagas Presiden Jokowi, seperti (1) kebangkitan identitas negara kepulauan Indonesia; (2) harapan baru bagi kebangkitan maritim nasional; dan (3) sebuah panggilan untuk kebersatuan Indonesia. Kita berharap kementerian di bidang kelautan, pertahanan, dalam negeri, luar negeri, keuangan, perencanaan pembangunan nasional, TNI dan POLRI, dapat menghadirkan koordinasi dan diplomasi yang semakin membuat Indonesia disegani," jelasnya.

Kedua, secara eksternal, Tiongkok harus terus diingatkan untuk menghormati Hukum Internasional dan kedaulatan serta eksistensi Indonesia. Konkritnya ialah Tiongkok harus mampu menahan diri dari kecenderungan tidak taat hukum dan kecenderungan mengganggu negara lain. Perlu diingatkan bahwa semua negara memiliki saling ketergantungan (interdependency).

"Misalnya, saya setuju bahwa gagasan dan upaya diplomatik Tiongkok pada forum multilateral seperti One Belt One Road, maupun pada kerjasama kawasan seperti Regional Comprehensive Economic Partnership harus dikritisi. Dalam hal ini, kritik diposisikan sebagai strategi mengkonfirmasi penghormatan kepada Indonesia. Indonesia juga bertanggunggungjawab membangun kerjasama regional dan internasional," papar RES Fobia.

"Karena itu Indonesia juga tak boleh kalah dalam pertarungan gagasan, desain dan kinerja bertanggungjawab dan kerjasama global. Pancasila adalah Ideologi dengan nilai-nilai universal yang dapat menghadirkan rangkulan strategis untuk mempengaruhi secara efektif kehidupan internasional yang beradab dan berketeladanan. Komitmen keindonesiaan yang tegas dan kuat berdasarkan Pancasila, tak terkecuali dalam diplomasi dan hubungan luar negeri, akan menyumbang untuk adanya tanggungjawab bekerja, keseganan dan penghormatan global," kata RES.

Menurut pengamatan RES Fobia, politik luar negeri Indonesia sedang diuji dalam seni memainkan kemungkinan-kemungkinan. "Ujian kita adalah soal kedaulatan dan tantangan atas hak dan kebebasan mendayagunakan potensi alam. Ini tentang dan berhubungan dengan hak untuk membangun; kedaulatan permanen atas sumber daya alam (the right to development; permanent sovereignty over natural resources). Diplomasi kita harus kreatif, tak terkecuali pada sektor kelautan. Richard Florida menggambarkan bahwa sekarang adalah era kreatif karena faktor kunci yang mendorong kemajuan adalah meningkatnya kreativitas sebagai penggerak utama ekonomi (the rise of creativity as the primary mover of our economy). Strategic Response ini harus bermuara pada martabat dan kedaulatan wilayah Indonesia yang produktif untuk kesejahteraan dan wibawa kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia," tegas RES Fobia. ***Vincent Suriadinata




Subscribe to receive free email updates: