AMBON - BERITA MALUKU. Dari data yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan terkait kasus dugaan peyelewenangan Dana Desa (DD). Di provinsi Maluku sejak tahun 2016-2019 terdapat sebanyak 114 kasus dan yang sudah melalui vonis penjara sebanyak 25 kasus.
"Jadi kepala desa harus hati-hati dalam pengelolaan dana desa," ujar Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam sambutannya pada Rapat kerja percepeatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020, yang berlangsung di Gedung Islamic center, Selasa (25/02). Sekaligus penandatangan kesepakatan Bersama, Gubernur Maluku, Murad Ismail, Kapolda Maluku, Brigjen Pol Baharuddin Djafar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono sepakat untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaataan Dana Desa (DD) di 1.198 desa dalam wilayah administrative Provinsi Maluku.
Sehubungan dengan itu, ia mintakan perhatian Bupati/Walikota agar kesepakatan Bersama ini segera ditindaklanjuti secara berjenjang di wilayah kerja masing-masing daerah.
Apalagi menurutnya, dari laporan Kementerian Desa, dana desa yang tidak terserap dan sangat kecil terserapnya adalah provinsi Maluku.
"Untuk itu, saya ingatkan kepada seluruh Kades agar lebih diperhatikan dalam perencanaan dan pengelolaan dana desa, agar dapat bermanfaat untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," pintanya.
Orang nomor satu di bumi raja-raja ini juga menyingung, terkait tugas dari pendamping desa yang seakan memberatkan Kades, dimana untuk membuat sesuatu, membutuhkan imbalan Kades berupa uang berkisar 3 hingga 5 juta rupiah. Ini tentunya akan membunuh aparatur desa yang ada di Maluku.
"Jadi saya minta Kajati untuk merintah Kejari, sedangkan Kapolda untuk memerintahkan Kapolres untuk mengawasi masalah pengelolaan dana desa, sehingga bisa terarah dengan baik," cetusnya.
"Jadi kepala desa harus hati-hati dalam pengelolaan dana desa," ujar Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam sambutannya pada Rapat kerja percepeatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020, yang berlangsung di Gedung Islamic center, Selasa (25/02). Sekaligus penandatangan kesepakatan Bersama, Gubernur Maluku, Murad Ismail, Kapolda Maluku, Brigjen Pol Baharuddin Djafar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono sepakat untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaataan Dana Desa (DD) di 1.198 desa dalam wilayah administrative Provinsi Maluku.
Sehubungan dengan itu, ia mintakan perhatian Bupati/Walikota agar kesepakatan Bersama ini segera ditindaklanjuti secara berjenjang di wilayah kerja masing-masing daerah.
Apalagi menurutnya, dari laporan Kementerian Desa, dana desa yang tidak terserap dan sangat kecil terserapnya adalah provinsi Maluku.
"Untuk itu, saya ingatkan kepada seluruh Kades agar lebih diperhatikan dalam perencanaan dan pengelolaan dana desa, agar dapat bermanfaat untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," pintanya.
Orang nomor satu di bumi raja-raja ini juga menyingung, terkait tugas dari pendamping desa yang seakan memberatkan Kades, dimana untuk membuat sesuatu, membutuhkan imbalan Kades berupa uang berkisar 3 hingga 5 juta rupiah. Ini tentunya akan membunuh aparatur desa yang ada di Maluku.
"Jadi saya minta Kajati untuk merintah Kejari, sedangkan Kapolda untuk memerintahkan Kapolres untuk mengawasi masalah pengelolaan dana desa, sehingga bisa terarah dengan baik," cetusnya.
from Berita Maluku Online https://ift.tt/3903vin
via IFTTT