Faahakhododo Mendrofa di kursi pesakitan |Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli melanjutkan sidang perkara pencemaran nama baik Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua dengan terdakwa Fa'ahakho dodo Mendrofa, Senin (03/02/2020).
Agenda sidang yang dipimpin hakim ketua Mery Donna Pasaribu kali I ni, yakni menghadirkan 3 orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat dakwaan.
Sebelumnya, pada Selasa 28/01/2020 pengadilan negeri Gunungsitoli telah menggelar sidang perkara pencemaran nama baik tersebut dengan menghadirkan langsug saksi korban Lakhomizaro Zebua.
Ketiga saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini adalah Last Kristriani Wau (25), Deltarius Zebua (27) dan Murniria Wau (52).
Kehadiran dan keterangan saksi tersebut termasuk alat bukti akan memperkuat dakwaan duggan tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa Faahakhododo Mendrofa.
Dalam persidangan, jaksa dan saksi juga menayangkan rekaman video kamera yang memperlihatkan terdakwa menyampaikan seluruh postingangannya di facebook tersebut untuk Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua.
Rekaman video kamera yang di buka di persidangan tersebut berdurasi 16 menit. Video tersebut direkam langsung oleh saksi Last Kristiani Wau saat bertemu Faahakhododo Mendrofa di salah satu warung kopi di kota Gunungsitoli pada awal januari 2018 lalu.
Last Kristiani Wau dalam keterangannya di hadapan majelis hakim membenarkan bahwa postingan terdakwa Faahakhododo Mendrofa diantaranya "Walikotor", "bogo-bogo", "bekhu soma" Dan sejumlah postingan yang lainnya di Facebook di tujukan kepada Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua.
"Sesuai dengan hasil percakapan saya dengan Faahakhododo Mendrofa yang ikut saya rekam dengan video, postingan tersebut ditunjukkan kepada Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua," ujar Last Kristiani Wau menjawab pertanyaan majelis hakim.
Saksi lainnya, Deltarius Zebua mengatakan bahwa dirinya juga ikut mendengar bahwa postingan yang dugaan pencemaran nama baik di Facebook oleh Faahakhododo Mendrofa itu ditujukan kepada Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua.
"Saat pertemuan itu, saya menemani Calon Isteri saya Last Kristiani Wau di warung kopi yang bertemu dengan Faahakhododo Mendrofa, dan sesuai pengakuannya bahwa Faahakhododo Mendrofa menunjukkan postingannya di Facebook tersebut untuk Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua," jelas Delta.
Saksi lainnya, Murniwati Wau juga mengatakan bahwa seluruh postingan Faahakhododo Mendrofa di facebook yang telah di laporkan memang mengarah kepada Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua.
"Bahkan pribadi saya sendiri sebagai saudara kandung istri Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua merasa tidak nyaman atas postingan-postingannya tersebut. Saya jelaskan bahwa postingan-postingannya di facebook tersebut bersifat memplesetkan dan mengarah kepada keluarga Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua," Jelasnya.
Sidang tersebut berlangsung selama kurang lebih 5 jam dan sempat diwarnai padamnya PLN. Sidang akan dilanjutkan pada hari jumat 07 Februari 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi Ahli Bahasa Nias dari jaksa Penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum diketahui terdakwa dikenakan pasal 45 ayat 3 jo, pasal 23 ayat 3 undang undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan undang undang republik indonesia 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda. (Budi Gea)