Foto: Ilustrasi |
Atas ulah bejatnya itu, ayah tiri bernama Ujang Sarip (38) warga Desa Batuliman Candipuro lamsel tersebut di Borgol Polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, pada (30/1/2020) lalu.
Berdasarkan kronologis yang dihimpun kaliandanews, pada saat kejadian, di dalam rumah hanya ada korban dan pelaku, sedangkan ibunya saat itu masih berada di luar, sedang membesuk kerabat yang sakit.
Kejadian bermula pada saat korban yang masih berstatus pelajar SMP itu berada di kamarnya, Tiba-tiba Ujang Sarip (38) yang merupakan bapak tirinya datang dan masuk ke kamar korban. Pelaku membuka paksa pakaian dan celana korban sembari mengancam akan dibunuh apabila menolak nafsu bejatnya.
Saat melakukan nafsu bejatnya pelaku menutup mulut korban dengan tangan agar tidak berteriak minta tolong. Korban pun hanya bisa diam dan menangis terisak isak menahan sakit, karena alat vitalnya mengeluarkan darah.
Usai kejadian yang dialaminya, korban melaporkan ke orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Candipuro. "Sudah di laporkan ke Polsek Candipuro oleh bapak kandung korban yang merupakan warga desa ini," Ungkap Kepala Desa Karyamulya Sari, Warno, Minggu (2/2/2020)
Dikatakan pasca kejadian tersebut yang di lakukan oleh bapak tirinya, korban alami trauma, hingga tidak berani berangkat ke sekolah,"Korban masih trauma, belum mau sekolah," terangnya.
Sementara itu Kapolsek Candipuro, AKBP. Defrison, membenarkan bahwa jajaranya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur,Pelaku di ringkus tanpa perlawanan oleh jajaran Polsek Candipuro saat berada di kediamannya, Kamis (30/1/2020). "Ya pelaku sudah kami amankan, saat ini sedang dalam penyidikan," Pungkas Defrison dia. (Red)