Nias, - Masyarakat Desa Sisarahili Ma'u Kecamatan Ma'u Kabupaten Nias secara resmi membuat laporan kepada lembaga DPRD Kabupaten Nias dan Inspektorat Kabupaten Nias terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Kepala desa (Kades) Sisarahili Ma'u, A. Gulo beserta sejumlah aparat perangkat desanya, Senin (03/02/2020).
"Sebagai masyarakat kami sudah membuat laporan lewat surat kepada beberapa pihak seperti Komisi 1 DPRD Kabupaten Nias dan juga pihak Inspektorat Kabupaten Nias. Dalam surat kami itu, kami meminta adanya agenda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD tentang dugaan penyalahgunaan dana desa Sisarahili Ma'u yang tidak sesuai dengan regulasi dan terindakasi terjadinya kerugian negara," kata AG bersama kedua rekannya, ALG dan NG kepada Wartanias.com.
Dalam keterangan, ketiganya menyebutkan sejumlah dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 lalu seperti pada pengerasan jalan di Desa Sisarahili Ma'u (Rabat Beton) dari dusun III menuju dusun IV diduga asal jadi serta pembangunan sarana dan prasarana energi alternatif Desa (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) diduga adanya penyewelengan dimana anggaran yang hampir mencapai Rp 400.000.000 tetapi hanya dapat menampung 45 Unit.
"Adanya anggaran pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) namun sampai saat ini belum terealisasi. Serta diduga kegiatan Posyandu belum terealisasi sesuai yang diharapkan," papar AG.
Mereka juga menduga bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bersama-sama dengan aparatur Pemerintah Desa tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya.
"Pekerjaan pembangunan di Desa Sisarahili Ma'u selama periode Tahun Anggaran 2019 ini, yang mana dilaksanakan bersama-sama oleh TPK dan aparatur Pemerintah Desa terkesan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ucap AG.
Selanjutnya mereka berharap agar DPRD Kabupaten Nias melalui Komisi I DPRD Kabupaten Nias dapat memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna pencegahan kerugian Negara.
"Kami juga telah menyurati sekaligus meminta kepada Inspektorat Kabupaten Nias selaku APIP untuk melakukan audit atas Indikasi kerugian Negara pada Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Desa Sisarahili Ma'u dan kiranya hasil audit dapat dipublikasikan atau diberikan kepada Masyarakat Desa Sisarahili Ma'u," harap AG bersama kedua rekannya itu.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Nias, Yosafati Waruwu dalam keterangannya saat dikonfirmasi Wartanias.com membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dari masyarakat Sisarahili Ma'u.
"Surat mereka sudah kami terima tadi siang dan kita tunggu prosesnya untuk RDP sesuai dengan permohonan dari utusan masyarakat," tutur Yosafati
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa atas dugaan penyalahgunaan dana desa, kepala desa Sisarahili Ma'u, A. Gulö menepis dugaan tersebut dan menyatakan bahwa informasi itu tidak benar. (Ferry Harefa)