KPU Nias Barat |Foto: istimewa |
Nias Barat,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat, telah memperpanjang masa Penerimaan Berkas PPS untuk 22 Desa yang masih belum memenuhi Kuota, Selasa (25/02/2020).
Kordiv Parmas KPU Nias Barat Maranata Gulo mengatakan, ada 22 Desa yang masih belum terpenuhi kuota pendaftar PPS, Sehingga masa penerimaan berkas untuk Desa dimaksud diperpanjang hingga tanggal 27 Februari.
"Pendaftaran/Penyerahan Berkas Untuk Calon Anggota PPS Kabupaten Nias Barat khusus 22 Desa yang kuotanya belum terpenuhi, Akan di Perpanjang Mulai Selasa 25 Februari sampai Kamis, 27 Februari 2020," Kata Maranata.
Lanjut Maranata, apabila sampai pada tanggal tanggal 27 Februari belum juga terpenuhi kuota dibeberapa Desa dimaksud, maka KPU bisa mengambil kebijakan dengan cara merekerut dari Desa tetangga atau kerjasama dengan lembaga pendidikan.
"Bisa direkrut didesa tetangga, bisa juga di nantinya kita bekerjasama dengan lembaga pendidikan yang ada," Tambahnya.
Adapun nama-nama Desa yang diperpanjang masa pendaftarnya sebagai berikut:
1. LAHOMI
- Desa Sisobambowo
- Desa Sisobaoho
2. LOLOFITU MOI
- Desa Wango
3. MANADREHE
-Desa Doli-doli
-Desa Sianaa
-Desa Tuwuna
4. Kecamatan Mandrehe Barat
- Desa Fadoro Sifulubanua
- Desa Iraonogeba
- Desa Mazingo
- Onolimbu You
5. MANDREHE UTARA
- Desa Hiambanua
6. KECAMATAN SIROMBU
- Desa Balowondrate
- Desa Nawasawa
- Desa Bawasaloo
- Desa Halamona
- Desa Kafo-Kafo
- Desa Lahawa
- Desa Lahusa
- Desa Ombolata
- Desa Orahili
- Desa Togide'u
- Desa Pulau Bogi