Meresahkan Masyarakat, 14 Anak "Punk" di Ngawen Diciduk Polisi

Sebanyak 14 anak punk ditertibkan dan diberikan pembinaan di halaman Mapolsek Ngawen. (foto: dok-ib)

BLORA. Dinilai meresahkan kegiatan masyarakat, belasan anak "punk" yang berkeliaran di kawasan SPBU Ngawen akhirnya diciduk polisi. Penangkapan untuk dilakukan pembinaan itu dilakukan anggota Polsek Ngawen pada hari Senin (24/2/2020).

Setelah ditangkap, sejumlah 14 anak "punk" ini dibawa ke Mapolsek Ngawen untuk diberikan pembinaan langsung dan dicatat identitasnya.

Kapolsek Ngawen, AKP Joko Priyono, menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya bersinergi dengan Kasi Trantib Kecamatan Ngawen.

"Sejumlah 14 anak yang terdiri dari 11 putra dan 3 putri berhasil diamankan. Selanjutnya, diadakan pendataan dan pembinaan," ucap Kapolsek.

Kapolsek Joko Priyono memberikan pengarahan kepada anak punk di halaman Mapolsek Ngawen. (foto: dok-ib)
Pembinaan dilakukan oleh Kapolsek Ngawen, Kanit Binmas, Kasi Trantib dan Kasi sosial Kecamatan Ngawen di Mapolsek Ngawen. Ke 14 anak punk itu disuruh duduk lesehan di halaman Mapolsek.

Usai dilakukan pendataan dan pembinaan, mereka diserahkan ke beberapa pihak serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk dilakukan pembinaan.

"Usia mereka berkisar antara 14-16 tahun. Selanjutnya kami serahkan ke orang tua, sekolah dan pengasuh pondok pesantren serta kepala desa. Sisanya, kami serahkan ke Dinas Sosial kabupaten Blora untuk dilakukan pembinaan," jelas Kapolsek.

Pihaknya berharap para orangtua bisa lebih memperhatikan perkembangan dan pergaulan anak-anaknya agar mereka tidak beraktifitas diluar kendali. Sampai-sampai menjadi anak punk yang tidak jelas tujuannya. (eg-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: