Pempus Rencanakan Penghapusan Honorer, Dikbud Maluku Akan Bicarakan dengan Gubernur

AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Pusat merencanakan untuk penghapusan honorer sesuai hasil sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB.

Terkait hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku akan membicarakannya bersama Gubernur Maluku dan Sekda Maluku untuk meminta petunjuk teknis dari pempus.

"Untuk tenaga guru kontrak ada banyak, yaitu 1004 orang. Itu butuh pemikiran juga, saya mungkin perlu bicara dengan Pak Sekda dengan Pak Gubernur bagaimana kedepan. Tidak mungkin saya langsung stop mereka, terlalu banyak. Ini nasib orang perlu diperhatikan. Tidak mungkin kita langsung membuang mereka apalagi sudah lama (mengabdi)," ujar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji, kepada awak media di Ambon, Selasa (4/2/2020).

Nantinya kata dia, dinas akan membuat pemetaan penyebaran tenaga guru, sehingga bisa diketahui apakah masih dibutuhkan atau tidak tenaga guru. Apalagi setiap tahunnya pasti ada yang pensiun.

Sehingga diharapkannya ada pengangkatan dari guru kontrak untuk menjadi PNS atau ASN.

"Jadi nanti kita lihat, saya mau bikin pemetaan guru, ada di tempat-tempat tertentu guru itu menumpuk, jadi kita lihat setelah saya melakukan pemtaan guru apakah masih butuh atau tidak. Tapi kita harus ingat setiap tahun ada yang pensiun, kalau setiap tahun ada yang pensiun, saya berharap ada pengangkatan gurulah. Saya bukan penentu segalanya, saya berharap bahwa mungkin saya bisa mengusulkan untuk pengangkatan guru karena setiap tahun itu ada yang pensiun," harapnya.

Meskipun jika nantinya bisa dilakukan pengangkatan, dikatakan Sangadji prosesnya pun harus melalui seleksi atau tes.

"Pengangkatannya tetap harus melalui sistem seleksi. Jadi guru-guru kita juga harus menunjukkan kualitas yang bagus, sebagai ASN itu kan nanti di tes di uji, tidak bisa diangkat begitu saja, bahwa dia pernah mengabdi, betul, tapi itu bukan jaminan bahwa dia langsung jadi pegawai, dia tetap harus di tes," pungkasnya.


from Berita Maluku Online https://ift.tt/39dcyMF
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: