AMBON - BERITA MALUKU. Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat adat Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), puluhan mahasiswa dari aliansi adat Welyhata melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Maluku, Kamis (27/02/2020).
Hal ini dikarenakan, hutan milik masyarakat adat Sabuai telah dirusak oleh aktifitas CV. Sumber Berkat Makmur.
Aksi ini mulanya berjalan aman dan lancar, namun karena tidak diperkenanlan masuk ke dalan kantor Gubernur, pendemo kemudia memaksa masuk ke halaman gedung putih yang terletak di jalan pattimura ini.
Akibatnya terjadi saling dorong antara pendemo dengan pihak keamanan dalam hal ini Satpol PP.
Ketegangan pun muncul antara kedua kubu, hingga akhirnya pendemo berhasil menerobos masuk dan melakukan orasi di depan kantor Gubernur Maluku.
Pendemo kemudian diterima oleh perwakilan dari Pemprov Maluku, Sam Sialana, karena Gubernur tidak berada ditempat.
Hanya saja, pendemo tetap bersekikuh bertemu Gubernur Maluku, karena menurut mereka, Gubernur Maluku telah dilantik sebagai anak adat ketika berkunjung ke SBT beberapa waktu sehingga mereka menginginkan Gubernur menyikapi persoalan hutan adat di Sabuai.
Bahkan pendemo juga meminta Gubernur turun tangan dan meminta gubernur untuk membebaskan dua orang warga Sabuai yang saat ini dijadikan tersangka oleh Polsek Werinama akibat memprotes aktivitas penebangan kayu di hutan Sabuai.
Tidak itu saja, mereka juga meminta agar izin dari CV. SBM dicabut.
Tak lama, Sekda Maluku, Kasrul Selang kemudian menemui pendemo.
Dihadapan Sekda, pendemo menginginkan yang diwakili Apriliska Titahena membacakan sejumlah point tuntutan mereka kepada Gubernur Maluku.
Diantaranya, mendesak Gubernur mencabut izin CV. Sumber Berkat Makmur, mendesak Gubernur Maluku untuk memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten SBT.
"Jika dipanggil dan dievaluasi tapi tidak ada tindaklanjut, maka copot saja," sebutnya.
Disamping itu, Pemda Maluku juga diminta bangun sinergitas dengan DPRD untuk kawal aspirasi masyarakat adat di Sabuai.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Maluku, Kasrul Selang yang dikawa Petugas Sapol PP dan Kepolisian, mengungkapkan Pemda Maluku sementara ini melakukan evaluasi di lapangan.
"Sabuai sedang dievaluasi hasilnya dan akan disampaikan terbuka di DPRD dan masyarakat," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta agar pendemo dan masyarakat memberikan kesempatan kepada Pemda Maluku untuk menjaga dan membangun alam di Maluku. "Kasi kesempatan bagi pemerintahan ini, mudah-mudahan kita bisa membangun dan menjaga kita punya alam. Tentunya tuntutan ini akan kita followup," tutur Sekda.
Terkait persoalan dua warga Sabuai yang sudah ditetapkan tersangka dan sementara ini ditahan di Polsek Werinama, pihaknya akan mengkonfirmasi hal tersebut dengan Polda Maluku.
Hal ini dikarenakan, hutan milik masyarakat adat Sabuai telah dirusak oleh aktifitas CV. Sumber Berkat Makmur.
Aksi ini mulanya berjalan aman dan lancar, namun karena tidak diperkenanlan masuk ke dalan kantor Gubernur, pendemo kemudia memaksa masuk ke halaman gedung putih yang terletak di jalan pattimura ini.
Akibatnya terjadi saling dorong antara pendemo dengan pihak keamanan dalam hal ini Satpol PP.
Ketegangan pun muncul antara kedua kubu, hingga akhirnya pendemo berhasil menerobos masuk dan melakukan orasi di depan kantor Gubernur Maluku.
Pendemo kemudian diterima oleh perwakilan dari Pemprov Maluku, Sam Sialana, karena Gubernur tidak berada ditempat.
Hanya saja, pendemo tetap bersekikuh bertemu Gubernur Maluku, karena menurut mereka, Gubernur Maluku telah dilantik sebagai anak adat ketika berkunjung ke SBT beberapa waktu sehingga mereka menginginkan Gubernur menyikapi persoalan hutan adat di Sabuai.
Bahkan pendemo juga meminta Gubernur turun tangan dan meminta gubernur untuk membebaskan dua orang warga Sabuai yang saat ini dijadikan tersangka oleh Polsek Werinama akibat memprotes aktivitas penebangan kayu di hutan Sabuai.
Tidak itu saja, mereka juga meminta agar izin dari CV. SBM dicabut.
Tak lama, Sekda Maluku, Kasrul Selang kemudian menemui pendemo.
Dihadapan Sekda, pendemo menginginkan yang diwakili Apriliska Titahena membacakan sejumlah point tuntutan mereka kepada Gubernur Maluku.
Diantaranya, mendesak Gubernur mencabut izin CV. Sumber Berkat Makmur, mendesak Gubernur Maluku untuk memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten SBT.
"Jika dipanggil dan dievaluasi tapi tidak ada tindaklanjut, maka copot saja," sebutnya.
Disamping itu, Pemda Maluku juga diminta bangun sinergitas dengan DPRD untuk kawal aspirasi masyarakat adat di Sabuai.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Maluku, Kasrul Selang yang dikawa Petugas Sapol PP dan Kepolisian, mengungkapkan Pemda Maluku sementara ini melakukan evaluasi di lapangan.
"Sabuai sedang dievaluasi hasilnya dan akan disampaikan terbuka di DPRD dan masyarakat," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta agar pendemo dan masyarakat memberikan kesempatan kepada Pemda Maluku untuk menjaga dan membangun alam di Maluku. "Kasi kesempatan bagi pemerintahan ini, mudah-mudahan kita bisa membangun dan menjaga kita punya alam. Tentunya tuntutan ini akan kita followup," tutur Sekda.
Terkait persoalan dua warga Sabuai yang sudah ditetapkan tersangka dan sementara ini ditahan di Polsek Werinama, pihaknya akan mengkonfirmasi hal tersebut dengan Polda Maluku.
from Berita Maluku Online https://ift.tt/390TSjk
via IFTTT