Bupati Bursel Lantik 42 Anggota BPD Kecamatan Kepalamadan

Bupati Bursel
NAMLEA - BERITA MALUKU. Sebanyak 42 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahap kedua dari delapan Desa di Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), resmi dilantik Bupati Buru Selatan (Bursel).

Informasi yang diterima media ini, Kamis (5/3/2020), Bupati Tagop melantik anggota BPD se-Kecamatan Kepalamadan beberapa hari lalu, dintaranya dari Desa Mguhen, Batu Layar, Siopot, Sekat, Air Ternate, Waeh, Waekekat dan Desa Bala-Bala.

Kegiatan pelantikan ini dilangsungkan di Gedung Balai Rakyat Desa Biloro, ibukota Kecamatan Kepala Madan.

Selain dihadiri Bupati Bursel bersama rombongan, juga Hadir Kodim Persiapan Kabupaten Bursel Perwira Penghubung (Pabung), Mayor Inf M.Saing.S, LO Lantamal IX Danposal Pulau Buru, Mayor Mokhtar L, Sag, MH, Danki Kipan D Yonif 731 Kabaresi, Lettu Inf. Vicode Adres, Kapolsek Kepala Madan, Ipda Zainal, Para Asisten, OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Bursel, Ibu Hj Safitri Malik,Tokoh Agama, Adat dan Tokoh Pemuda serta sejumlah undangan lainnya.

Bupati Busel dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dilantiknya para anggota BPD ini.

Dirinya berharap, tugas yang diembangkan para anggota BPD yang baru dilantik ini dapat dijalankan dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab sesuai ketentuan peraturan yang ada, dan tentunya anggota BPD ini diharapkan membangun kerja sama dengan para kepala desa (Kades) yang ada di desa masing-masing.

Kata Bupati, tugas BPD adalah mitra kerja bersama Kades setempat bukan sebagai lembaga jaminan dan bilamana ada masyarakat yang mengusulkan program-program melalui Kades itu semua bisa dilihat apa yang menjadi prioritas utama bagi BPD maupun Kades sesuai kemampuan anggran yang ada. Kemudian apabila Anggota BPD tidak dapat bekerja sama yang baik di lingkup desa itu, maka yang bersangkutan bisa dapat diganti.

"Olehnya itu, daerah di Maluku yang miliki desa definitif formalitas semua adalah kabupaten Bursel dan bagaimana standar kita, bagaimana untuk mempercepat pembangunan dan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dari Kades secara definitif sehingga dapat memanfaatkan Dana Desa (DD) secara maksimal. Bila Kades tidak bisa memaksimal DD, maka yang bersangkutan bisa diganti," ujaranya.

Dengan demikian Bupati mengingatkan BPD maupun Kades bahwa, di Provinsi Maluku ini kurang lebih 70 Kades yang sudah tersandung masalah hukum, sehingga untuk menghindari itu, dimintakan pemanfaatan anggaran DD itu dapat dikoordinasi dengan Camat terkait harga barang. Hal ini dilakukan agar dapat terhindar dari hal hal yang tak diinginkan.

"Olehnya itu, diminta para Kades yang berada di Kecamatan ini selalu membangun mitra bersama dengan pihak BPD," ingatnya. (Adam Kiat)


from Berita Maluku Online https://ift.tt/39u65gA
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: